Connect with us

Hukum

ADU ‘JURUS’ DI PULAU LAUT

Diterbitkan

pada

Kubu PT SILO melakukan gugatan atas langkah Gubernur Sahbirin mencabut IUP-OP di Pulau Laut. Foto : net

Gubernur Kalsel telah mengeluarkan surat keputusan terkait percabutan tiga IUP PT Silo (Sebuku Grup) di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru. Pencabutan IUP ini didasari pertimbangan daya dukung lingkungan dan aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang dan mendapat respons Presiden Joko Widodo.

26 Januari 2018 :

Gubernur Sahbirin Noor meneken tiga SK pencabutan IUP milik anak usaha PT SILO Group.

IUP OP yang Dicabut :

1) Berdasar SK bernomor 503/121/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Tanjung Coal di wilayah konsesi 8.990,38 hektare di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

2) Berdasar SK bernomor 503/120/DPMPTSP/2018 tentang Pencabutan IUPOP untuk PT Sebuku Sejaka Coal di atas luasan areal konsesi tambang batubara seluas 8.139,93 hektare di Pulau Laut Timur.

3) Berdasar SK bernomor 503/119/DPMPTSP/2018 tentang pencabutan IUP OP untuk PT Sebuku Batubai Coal dengan wilayah konsesi seluas 5.140,89 hektare di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah.

9 Februari 2018 :

Kuasa hukum PT Sebuku Iron Lateric Ores (SILO) Dr Yusril Ihza Mahendra, SH, MSc, mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

 
Alasan Gugatan :

1) Menilai tak ada alasan jelas mengapa izin itu dicabut. Dimana pencabutan hanya didasarkan oleh tuntutan massa penolak tambang. Sementara PT Silo belum melakukan proses penambangan di Pulau Laut.

2  PT SILO telah mengantongi IUP OP yang berlaku sampai 2030 yang telah ditandatangani Bupati Kotabaru sebelumnya, Sjachrani Mataja.

3) Izin lingkungan berlaku sama dengan izin usaha yang kelauar pada tahun 2013.

4) Sudah melakukan koordinasi dengan PT INHUTANI terkait tumpang tindih kawasan.

 
Komentar :

“Ada tekanan ke PT SILO, ada perusahaan besar yang ingin lahan tersebut. Ini bukan soal politik, ini murni penegakan aturan. Kami akan kawal sampai tuntas kasus ini, kami siap ke Banjarmasin lagi untuk memastikan gugatan berjalan clear,” (Yusril Ihza Mahendra/Kuasa Hukum PT SILO)

 
Dasar Kebijakan Gubernur:

1) Pulau Laut masuk kategori pulau kecil dengan luasan 187.300 hektare

2) UU No 27 Tahun 2007 yang menyebutkan dilarang melakukan penambangan di pulau kecil dengan luasan di bawah 200.000 hektare

3) Pulau laut merupakan miniatur hutan tropis Kalsel

4) Gubernur selaku Kepala Daerah berwenang menerbitkan izin usaha dan berwenang pula mencabut Izin Usaha Penampangan (IUP) dengan melihat berbagai pertimbangan.

 
Komentar :

“Pokoknya kami siap hadapi apa yang mereka gugat,” (Ahkmad Fiddayeen/Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel)

 

Reporter : Cel/azey
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->