Connect with us

Advertorial

Advokasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran untuk HSU dari Kemen PPPA RI

Diterbitkan

pada

Advokasi percepatan kepemilikan akta kelahiran untuk Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dari Kementerian PPPA RI. Foto : dewahyudi

AMUNTAI, Sebagai bentuk advokasi pemenuhan hak sipil untuk memberikan kutipan akta kelahiran kepada seluruh anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI melaksanakan advokasi percepatan kepemilikan akta kelahiran untuk Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Acara digelar di Aula Hotel Aston Tanjung, Senin (4/6), dihadiri oleh sejumlah pejabat dan pegawai yang terkait dalam 8 kementerian di Kabupaten HSU serta para camat.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Hak Sipil Informasi dan Partisipasi Anak Kementerian PPPA RI Darmawan menuturkan, advokasi percepatan kepemilikan akta kelahiran ini dilaksanakan sebagai pemenuhan hak sipil untuk memberikan kutipan akta kelahiran kepada seluruh anak Indonesia. Karena itu merupakan hak dan kewajiban negara, pembinaan anak harus diperhatikan orang tua dan negara, sesuai dengan peraturan undang-undang.

“Ketika kurangnya pembinaan dari orang tua, maka sang anak kemungkinan akan terjerumus ke hal-hal yang negatif,” ungkap Darmawan.

Ia menambahkan, anak harus mempunyai hak sipil sesuai dengan pasal 7 Konvensi Hak Anak (KHA) yaitu hak atas akta kelahiran, hak atas nama, hak atas kebangsaan, hak untuk mengetahui, dan diasuh orang tuanya.

Ia juga menyampaikan indikator kabupaten/kota layak anak (KLA) yaitu kelembagaan, perlindungan khusus, hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya.

Selama ini, menurut Darmawan, ada beberapa permasalahan dalam pembuatan akta kelahiran, yaitu masyarakat belum memahami pentingnya akta kelahiran, kondisi geografis, masyarakat yang belum memahami peraturan dibuat pemerintah SPTJM dan BAP, banyaknya perkawinan orang tua, persoalan adat, dan persoalan budaya.

“Untuk pembuatan akta itu sendiri sekarang gratis, walaupun dalam undang-undang masih ada denda, tapi banyak perda-perda yang dikeluarkan menggunakan denda minimal. Dan untuk masyarakat tidak mampu bisa membuat surat keterangan tidak mampu, maka akan digratiskan,” tutur Darmawan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten HSU Hj Gusti Iskandariah menyampaikan, advokasi percepatan kepemilikan sesuai dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh 8 Menteri (Kemendagri, Kemenlu, Kemenhum dan HAM, Kemenkes, Kemendiknas, Kemensos, Kementerian Agama, Kementerian Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) tentang percepatan kepemilikan akta kelahiran dalam rangka perlindungan anak.

Menurut Gusti, masalah-masalah tentang akta kelahiran di Kabupaten HSU diantaranya kurangnya pengetahuan orang tua tentang pentingnya akta kelahiran dan pentingnya mempunyai buku nikah, sehingga perlu secepatnya diselesaikan.

“DPPA Kabupaten HSU pada tahun 2015 mengadakan nota kesapahaman dengan Disdukcapil, Kantor Kemenag HSU, serta Pengadilan Agama, sehingga diadakan isbat nikah untuk mendapatkan buku nikah dan akta kelahiran secara gratis,” kata Gusti Iskandarih.

Ia menambahkan, mengenai kepemilikan akta kelahiran, Kabupaten HSU pada tahun 2016 dan 2017 mengalami peningkatan yang signifikan yaitu 72% menjadi 83%. (dew)

Reporter:Dew
Editor: Abi Zarrin Al Ghifari


Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->