NASIONAL
Agar Kasus Smackdown Tak Terulang, Polri Diminta Belajar Bertindak Sesuai HAM
KANALKALIMANTAN.COM – Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan anggota Polri perlu dibekali keterampilan bagaimana tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai Hak Asasi Manusia (HAM), agar kejadian yang memperlihatkan polisi tidak humanis tak terjadi lagi.
“Anggota perlu dibekali juga keterampilan bagaimana melakukan tindakan penangkapan atau penahanan yang sesuai HAM, sehingga jangan sampai dilakukan dengan cara-cara membanting atau melukai target,” ujar Poengky saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Rabu (20/10/2021).
Banyaknya sorotan masyarakat terhadap kinerja kepolisian menjadi perhatian Kompolnas sebagai pengawas eksternal lembaga penegak hukum tersebut.
Menurut Poengky, sudah saatnya Polri mempertimbangkan penggunaan “body camera” dan “dashboard camera” dalam tugasnya.
Penggunaan teknologi ini, kata Poengky, selain dapat mengawasi tindakan anggota di lapangan, di sisi lain dapat dijadikan sebagai akuntabilitas bagi masyarakat.
Baca juga : Kado Ultah ke-4, Kanalkalimantan.com Terima Verifikasi Faktual Dewan Pers
“Saya juga melihat perlunya dipertimbangkan penggunaan “body camera” dan “dashboard camera”. Di negara-negara maju, misalnya di Amerika Serikat dan Inggris, penggunaan teknologi body camera dan dashboard camera dianggap mampu menurunkan kekerasan berlebihan yang dilakukan aparat Kepolisian,” ujar Poengky.
Di sisi lain, Poengky mengapresiasi langkah strategis dan taktis yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di tengah gelombang kritikan terhadap Korps Bhayangkara.
Menurut Poengky, terbitnya surat telegram Kapolri bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 sebagai pedoman cara bertindak bagi pimpinan, agar anak buahnya di lapangan tidak makikan kekerasan berlebih.
“Saya melihat perlunya juga re-edukasi Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas Polri kepada seluruh anggota,” kata Poengky.
Baca juga : 7 Manfaat Daun Sirih untuk Kesehatan, Obat Luka Bakar hingga Meredakan Keputihan
Selain itu juga, lanjut dia, perlu pelatihan ketrampilan yang berulang-ulang agar tindakan Kepolisian di lapangan sesuai dengan aturan hak asasi manusia.
Sementara itu di dalam surat telegram Kapolri, salah satu perintah Kapolri yakni memberikan penekanan agar dalam pelaksanaan tindakan upaya paksa harus memedomani SOP tentang urutan tindaka Kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
“Perkap No 1 itu tentang Penggunaan Kekuatan. Tapi hanya Perkap No 1 saja tidak cukup. Oleh karena itu perlu ditambah Perkap 8 tahun 2009 tentang HAM,” tutup Poengky. (Suara.com/Antara)
Editor : Suara
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Koordinator Posko Tim Banjarbaru Hanyar Diancam Dihabisi, Dikirimi Dua Surat Kaleng
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPU Banjarbaru Siap Hadapi Gugatan MK
-
Satpol PP Kab Banjar2 hari yang lalu
Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan
-
DPRD KOTABARU2 hari yang lalu
Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Serahkan Eco Office Eco School Award 2024, Ini Kata Wali Kota Aditya