Connect with us

Kanal

AH dan MA Sempat Berkelahi, Akhirnya Didamaikan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota

Diterbitkan

pada

Musyawarah dua belah pihak keluarga akhirnya tidak membawa dampak pidana di kepolisian. foto: polsek amuntai kota

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pertikaian dua orang warga di Hulu Sungai Utara (HSU) tak sempat berbuntut panjang ke jalur hukum. Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota berhasil mendamaikan perkelahian antara AH, warga desa Danau Teratai, Kecamatan Banjang dengan MA, warga Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara.

Diduga akibat salah faham, AG dan MA sempat bentrok, dan salah satunya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, melalui pendekatan secara kekeluargaan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota, perkelahian itu tidak diperpanjang ke jalur hukum.

Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah  kepada Kanalkalimantan.com, Senin (29/6/2020) mengakui pihaknya telah melakukan penyidikan atas adanya laporan tindak kekerasan tersebut pada Minggu (28/6/2020). Namun dengan proses mediasi dari kedua belah pihak akhirnya kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota berhasil melerai perkelahian antara AH, warga desa Danau Teratai, Kecamatan Banjang dengan MA, warga Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara. foto: polsek amuntai kota

Kapolsek menjelaskan, saat anggota menjalankan program door to door system anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Aipda Rofik bersama Brigadir Sahat di desa Danau Teratai, diperoleh informasi terkait ada warga desa Danau Teratai bermasalah sehingga salah faham, bahkan sempat terjadi  perkelahian dengan seorang warga desa Pakapuran.

Mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifulah dengan langsung mengadakan  pertemuan dengan aparat desa dan keluarga masing-masing. Akhirnya membuahkan hasil, untuk diadakan musyawarah secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice.

Kesepakatan kedua pihak keluarga dan kedua belah pihak AH dan MA disaksikan kepala desa masing-masing disepakati kesalah fahaman tersebut diseleseiakan secara kekeluargaan, tidak dilanjutkan secara proses hukum pidana.

“Bila ada permsalahan di tengah masyarakat, jangan sampai ditunda-tunda untuk diselesaikan, karena berpotensi meluas ke permasalahan lain yang lebih sulit,” tegas Kapolsek. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->