Politik
AJI: Penangkapan Dandhy Laksono Bertentangan dengan Kebebasan Berekspresi
JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penangkapan Dandhy Laksono oleh kepolisian. AJI menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar.
“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya, Jumat (27/9).
Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Dandhy kini sudah dipulangkan. Namun AJI tetap meminta polisi membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum. “Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” ujar Riza.
Pihak pengacara sebelumnya mengatakan, Dandhy dilaporkan oleh polisi atas cuitannya. Saat diperiksa, Dandhy dicecar 44 pertanyaan.
“Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, saat dihubungi detik.com, Jumat (27/9).
Polda Metro Jaya belum memberi pernyataan mengenai kasus yang menjerat Dandhy.
Dandhy Laksono sempat ditangkap Polda Metro Jaya dan berstatus sebagai tersangka. Dandhy menjadi tersangka atas cuitannya soal rusuh di Wamena. “Twit 22 September terkait insiden di Jayapura dan Wamena. Hanya 1 twit yang dimasalahkan Polda Metro,” kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa.
Kini, Dandhy sudah diperbolehkan pulang meski tetap berstatus tersangka. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.
“Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka. Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar Alghif.
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko juga membenarkan kabar dipulangkannya Dandhy. Ia sempat mendatangi Polda Metro saat Dandhy ditangkap. “Dandhy sudah pulang, tadinya saya dan teman-teman dari KontraS, dan lain-lain datang. Tadi malam saya dikasih tahu lewat WA, apakah benar Dandhy ditangkap terkait debat soal Papua dengan saya. Saya jelaskan dengan polisi terkait debat, ternyata tidak ada hubungan dengan debat,” ucap Budiman.
Dandhy ditangkap pada hari Kamis (26/9) malam. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi. (dkp/dtc)
Editor : Chell
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Catatan Korupsi 2024 Kalsel: Uang Negara Terselamatkan Rp18 Milliar dari 31 Kasus
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Ada Perbaikan, Jembatan Simpang Ulin Banjarmasin Ditutup
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
DPPKB HSU Gelar Diseminasi Evaluasi Audit Kasus Stunting
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru Sentuh Angka Rp188,8 Miliar
-
Dinas PUPRP Kab Banjar2 hari yang lalu
Kadis PUPRP Banjar Ikuti Ekspose Akhir Rencana Detail Tata Ruang
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Disdikbud HSU Gelar Festival Panen Hasil Belajar Lokakarya 7 Program Guru Penggerak