HEADLINE
AJI Persiapan Banjarmasin: Liputan Kasus Juwita Harus Berperspektif Korban, Aparat Didesak Transparan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kasus kematian Juwita (22), seorang wartawati di Banjarbaru, menarik perhatian publik dan media.
Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati, pemberitaan yang berlebihan justru bisa mengeksploitasi korban dan keluarganya.
Fokus utama seharusnya pada fakta dan keadilan, bukan pada sensasi yang bisa memperburuk keadaan.
AJI Persiapan Banjarmasin mengingatkan seluruh jurnalis untuk menjalankan praktik jurnalistik yang menghormati korban dan berpegang pada etika profesional.
Baca juga: Bupati HSU Melantik Kepengurusan TP PKK HSU 2025-2030
Oleh karena itu, ada beberapa prinsip penting yang harus dipegang dalam pemberitaan kasus ini:
Berpihak pada Korban
“Dalam memberitakan kasus kekerasan atau kematian seseorang, penting bagi jurnalis untuk memastikan bahwa liputan yang dilakukan tidak merugikan korban dan keluarganya,” ujar Ketua AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna melalui rilis yang diterima Kanalkalimantan.com, Rabu (26/3/2025) malam.
“Narasi yang membangun opini negatif tentang korban hanya akan memperkuat stigma dan menyudutkan mereka yang sebenarnya membutuhkan dukungan,” ingat Rendy.
Hindari penggunaan bahasa yang menyiratkan kesalahan korban atau membuat dugaan yang belum terbukti.
Baca juga: LPTQ Banjar Siapkan Diri Gelar MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan
Selain itu, informasi pribadi korban yang tidak relevan dengan proses hukum harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan reviktimisasi.
Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa berita yang ditulis berbasis fakta, bukan spekulasi atau sensasi.
Dalam kasus Juwita, pemberitaan harus mengedepankan fakta-fakta yang telah terverifikasi tanpa menambahkan asumsi yang dapat menyesatkan publik.
Liputan yang adil juga harus menghindari bias gender, karena cara penyajian berita yang mengandung stereotip dapat memperburuk stigma yang ada di masyarakat.
Gunakan Visual yang Etis
Visual dalam pemberitaan memiliki dampak besar terhadap persepsi publik.
Oleh karena itu, media massa harus berhati-hati dalam memilih gambar atau ilustrasi yang digunakan dalam laporan mereka.
Baca juga: Serahkan Bantuan Alat Pertanian untuk 7 Brigade Pangan, Ini Pesan Bupati HSU
Foto korban sebaiknya tidak dipublikasikan tanpa izin dari keluarga. Ilustrasi yang digunakan harus bersifat netral, tidak menggiring opini negatif atau memperkeruh suasana.
Sensasi visual hanya akan memperburuk pengalaman traumatik bagi keluarga dan pihak-pihak yang terdampak.
Ciptakan Ruang Redaksi yang Aman dan Inklusif
Jurnalis juga perlu memastikan bahwa ruang redaksi yang mereka tempati bebas dari diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.
Redaksi harus memiliki kebijakan yang ketat dalam memastikan bahwa liputan yang dilakukan selalu berpihak pada korban.
Selain itu, internal media massa harus terus mengedukasi jurnalis agar lebih sensitif terhadap isu kekerasan berbasis gender dalam pemberitaan mereka.
Baca juga: Anggota TNI AL Terlibat Kematian Jurnalis Juwita, Berpangkat Kelasi I di Lanal Balikpapan
Memperhatikan Panduan Penulisan Kekerasan Seksual
Dalam kasus yang berkaitan dengan kekerasan, jurnalis harus memahami dampak psikologis yang dialami oleh korban dan keluarganya.
Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan dalam penulisan berita harus tetap menghormati hak-hak korban dengan cara:
Memperlakukan korban dan penyintas dengan hormat dan bermartabat.
Tidak menggunakan bahasa atau narasi yang diskriminatif.
Memberikan ruang bagi korban atau keluarga untuk membuat keputusan sendiri mengenai informasi yang mereka ingin bagikan.
Menjaga informasi yang bersifat privasi dan rahasia agar tidak memperparah penderitaan korban dan keluarganya.
“Kami mengajak semua jurnalis dan media untuk tetap kritis dan adil dalam memberitakan kasus ini,” tegas Rendy.
“Jangan sampai berita yang kita buat justru menambah luka bagi pihak keluarga,” sambungnya.
Baca juga: Dinamai Jalan Syamsudin Noor, Akses Baru ke Bandara Resmi Dibuka
Memperkuat narasi bahwa pemberitaan tidak boleh menyerang korban dengan spekulasi yang tidak terbukti, termasuk menyerang kepribadian atau kehidupan pribadi mereka.
Apapun bentuknya, kekerasan harus dikecam, dan media massa memiliki tanggung jawab untuk tidak memperparah penderitaan korban.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum
Selain menyerukan liputan yang berperspektif korban, AJI Persiapan Banjarmasin juga mendesak pihak berwenang untuk bertindak transparan dan adil dalam menangani kasus ini.
Sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
Kepolisian Wajib Mengusut Tuntas Kasus
Lanal Balikpapan, Rabu (26/3/2025) siang, telah mengumumkan pemeriksaan terhadap Kelasi Satu J, yang diduga terlibat dalam pembunuhan Juwita, jurnalis dari Newsway.co.id.
Namun, masih banyak kejanggalan dalam kasus ini yang belum terungkap.
Baca juga: Pemkab Kapuas – BPJS Ketenagakerjaan Launching Perlindungan 10 Ribu Pekerja Rentan
AJI Persiapan Banjarmasin mendesak kepolisian, khususnya Polres Kota Banjarbaru dan Polda Kalsel, untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Jajaran TNI AL Harus Bersikap Transparan
Sebagai institusi negara, TNI AL harus bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
AJI Persiapan Banjarmasin meminta agar Lanal Balikpapan tidak melakukan intervensi atau upaya menutup-nutupi fakta terkait penyelidikan.
Transparansi sangat penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa adanya konflik kepentingan.
“Karena kasus ini melibatkan korban dari kalangan sipil, proses hukum seharusnya digelar di pengadilan sipil, bukan di peradilan militer,” tegas Rendy Tisna.
Transparansi dan akses publik dalam persidangan akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan tanpa adanya tekanan dari institusi tertentu.
Baca juga: TPID Kota Banjarbaru Klaim MinyaKita di Pasar Bauntung Sesuai Takaran
Mendorong Transparansi Investigasi
Proses penyelidikan yang transparan akan memastikan bahwa setiap kejanggalan dalam kasus ini bisa terungkap.
AJI Persiapan Banjarmasin mendesak aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan terbuka, serta tetap memegang prinsip-prinsip jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Kasus Juwita bukan hanya soal keadilan bagi seorang jurnalis.
Terlepas dari apakah kematiannya terkait atau tidak dengan produk jurnalistiknya, Juwita tetap seorang yang berprofesi sebagai jurnalis.
AJI Persiapan Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengawal kasusnya agar keadilan benar-benar terwujud.
Baca juga: Harga Bawang dan Cabai Naik di Pasar Bauntung Banjarbaru
“Kami mengajak seluruh elemen pers dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum dengan kritis dan objektif,” ucap Ketua Aji Persiapan Banjarmasin ini.
Sebagai bentuk komitmen, AJI Persiapan Banjarmasin juga merekomendasikan pendampingan hukum bagi keluarga korban serta perlindungan bagi saksi-saksi yang memiliki informasi penting dalam kasus ini guna memastikan keselamatan dan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
Narahubung:
Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin
Rendy Tisna
Kepala Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal
Soraya Alhadi
Kepala Bidang Advokasi
R Hari Tri Widodo (085101481123). (Kanalkalimantan.com/kk)
Reporter: kk
Editor: bie

-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
Pramuka HSU Siapkan Puluhan Anggota Sukseskan Mudik Balik Lebaran 2025
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Subhan Nor Yaumil Jadi Pj Wali Kota Banjarbaru, Mengemban Misi Sukseskan PSU
-
RSD Idaman3 hari yang lalu
IGD RSD Idaman Banjarbaru Buka 24 Jam, Begini Perubahan Jadwal Layanan Selama Libur Lebaran
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Penjabat Sekda Banjarbaru yang Kelima Dilantik, dari Nurliani ke Sirajoni
-
PTAM INTAN BANJAR2 hari yang lalu
Kinerja PTAM Intan Banjar Dinilai Sangat Baik
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Kematian Jurnalis Juwita: Terduga Pelaku Diserahkan ke Denpom Lanal Banjarmasin