HEADLINE
Akhir Negosiasi Panjang Relokasi Pasar Bauntung, Ratusan PKL Subuh Akhirnya Pindah
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Terhambatnya relokasi Pasar Bauntung lantaran kebuntuan aspirasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Subuh, menjadi persoalan pelik yang harus dihadapi Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru. Namun seiring waktu, masalah pelik ini akhirnya berhasil diatasi setelah tercapai kesepakatan kedua pihak.
Kanalkalimantan.com telah merangkum kronologi program relokasi pasar Bauntung Banjarbaru. Dari awal munculnya penolakan oleh PKL, hingga akhirnya menyetujui untuk pindah dari lokasi pasar yang lama.
Awalnya, Pemko Banjarbaru memulai pemindahan terhadap ribuan pedagang Pasar Bauntung lama di Jalan A Yani Km 34. Pemindahan mereka dilakukan secara bertahap, bersamaan dengan diresmikannya Pasar Bauntung baru di Jalan RO Ulin, Kecamatan Banjarbaru Selatan, 16 Februari lalu.
Sayangnya, tahapan relokasi yang berjalan saat itu mendapat penolakan ratusan PKL. Mereka yang mengklaim sebagai bagian dari Pasar Bauntung nyatanya tak terdata oleh pihak pemerintah sebagai kelompok yang turut dipindahkan ke pasar baru.
Walhasil para PKL pun ngotot enggan pindah dan tetap memilih berjualan di kawasan pasar lama. Polemik itu semakin memanas, dimana puncaknya perwakilan PKL bahkan mengadukan keluhan mereka ke Komnas HAM RI, pada tanggal 26 Februari.
Pemko Banjarbaru yang menerima surat dari lembaga negara itu terpaksa harus menunda penutupan pasar Bauntung lama, yang rencananya dilakukan pada 28 Februari. Babak baru polemik relokasi Pasar Bauntung dimulai.
Tak ingin permasalahan terus berlarut-larut, Pemko Banjarbaru menggelar pertemuan dengan para PKL Subuh. Pertemuan itu diselenggarakan di kediaman Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono, pada tanggal 1 Maret.
Dalam pertemuan tersebut, Wartono mengusulkan dua solusi alternatif terkait nasib para PKL. Solusi pertama, PKL subuh dipindahkan ke Pasar Pondok Mangga. Sedangkan solusi kedua, mereka disebar di setiap pasar yang ada di wilayah Banjarbaru.
Hanya saja, kedua solusi yang ditawarkan tersebut mendapat penolakan PKL. Dalih mereka, lokasi pasar yang ditawarkan pemerintah akan membuat dagangan sepi dari pembeli.
“Saya minta kami (PKL, -red) jangan dipisah. Biarkan kami berjualan di pasar Bauntung baru. Kami tidak masalah berjualan walaupun hanya di halaman parkir,” pinta Gusti Irwan, salah satu PKL kala itu.
Permintaan PKL itu tentu tak bisa diamini Wakil Wali Kota Wartono. Pasalnya, ia menegaskan bahwa konsep pasar Bauntung baru ialah pasar semi modern yang sudah seharusnya tidak memperbolehkan adanya lapak PKL di kawasan pasar.
“Kami sudah menegaskan pemerintah akan berupaya mengakomodir semua pihak, tapi tidak bisa memuaskan keinginan semua pihak. Kami tidak bisa mengizinkan mereka membuka lapak di pasar Bauntung baru,” tegasnya, Selasa (9/3/2021) siang.
Belum adanya kesepakatan kala itu, tak membuat Pemko Banjarbaru patah arang untuk terus melakukan upaya negosiasi. Hingga pada Senin (8/3/2021) kemarin, pertemuan kembali dilaksanakan di kediaman Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Kali ini pemerintah lebih tegas. Sebuah kesepakatan muncul tatkala PKL akhirnya menyetujui untuk pindah dari pasar Bauntung lama. Hal itu tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani perwakilan PKL Subuh dengan turut disaksikan Wakil Wali, Kepala Dinas Perdagangan Abdul Basid dan Kepala Satpol PP Banjarbaru Marhain Rahman.
“Alhamdulillah, semuanya bisa disepakati. Para PKL secara swadaya akan pindah sendiri. Jadi mereka mencari lokasi tempat baru sesuai pilihan mereka sendiri. Pemko dalam hal ini tidak memfasilitasi apa-apa. Semuanya kami serahkan kepada PKL ingin berjualan dimana,” terang Wartono.
Dari kesepakatan itu juga ditentukan tenggat batas waktu para PKL subuh untuk meninggalkan kawasan pasar Bauntung lama. Tempo yang diberikan pemerintah ialah selama 10 hari, terhitung sejak 8 hingga 17 Maret mendatang.
“Jadi tanggal 17 Maret pada pukul 00.00 Wita, PKL sudah tidak boleh berada di pasar lama. Tepat pada waktu itu juga, kami pemko Banjarbaru resmi menutup pasar Bauntung lama di Jalan A Yani Km 34,” tegas Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Terkait lokasi baru PKL Subuh yang jumlahnya diklaim kurang lebih sebanyak 500 orang itu, Wartono menyebut bahwa semua itu tergantung keputusan mereka. Hanya saja pemerintah akan tegas menertibkan para PKL jika lokasi jualan yang dipilih melanggar aturan dan regulasi yang telah ditetapkan.
“Ya, mereka dipersilahkan memilih lokasi berjualannya. Mau itu di rumah mereka sendiri atau dimana pun. Asalkan tidak di Pasar Bauntung baru, karena di sana sudah tidak bisa menampung. Kalau mereka nekat berjualan di badan jalan, jangan salahkan kami jika nantinya ada petugas yang melakukan penertiban,” sebutnya.
“Di samping itu kami juga sangat berterima kasih kepada PKL yang memahami kondisi ini. Yang jelas kami sudah memberikan solusi dan saya tegaskan kembali, pemerintah tidak bisa memuaskan keinginan semua pihak,” tuntas Wartono. (Kanalkalimantan.com/rico)
Editor : Cell
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Lima Rumah Hangus di Guntung Paikat, Diduga Kabel Listrik Sudah Tua
-
HEADLINE3 hari yang lalu
DJBC Kalbagsel Lepas Ekspor 2.016 Kg Belut Hidup Kalsel ke Tiongkok
-
HEADLINE2 hari yang lalu
KPK Pasang 8 JPU Perkara Korupsi Dinas PUPR Kalsel
-
Kabupaten Balangan3 hari yang lalu
750 Formasi CPNS dan PPPK 2024 Pemkab Balangan, Seleksi Berjalan Sesuai Jadwal
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Turunkan 413 Personel Pengamanan Nataru di Banjarbaru
-
Lifestyle2 hari yang lalu
Ide Kreatif Anak Muda Peduli Lingkungan Dituangkan dalam Kertas Kebijakan