NASIONAL
Akhirnya, Presiden Jokowi Batalkan Vaksin Covid-19 Berbayar untuk Perorangan
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membatalkan vaksin Covid-19 berbagai untuk individu. Artinya, mekanisme penyaluran vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat hanya yang gratis.
Itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara dan disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7/2021). Menurutnya, keputusan itu diambil Jokowi setelah menampung masukan dan respon dari masyarakat.
“Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” kata Pramono.
Baca juga: Donasi Ponpes Al Falah Putra Capai Rp3 Miliar, Akan Bangun Gedung Baru Lebih Megah!
Dengan dibatalkannya wacana vaksinasi Covid-19 berbayar tersebut, maka seluruh vaksinasi akan tetap menggunakan mekanisme seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.
“Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Vaksinasi Gotong Royong akan tetap berjalan khusus untuk perusahaan. Nantinya perusahaan yang akan menanggung seluruh biaya vaksinasi bagi karyawannya.
“Sehingga dengan demikian mekanisme untuk seluruh vaksin, baik itu yang gotong royong maupun yang sekarang mekanisme sudah berjalan digratiskan oleh pemerintah,” ungkapnya. (suara.com)
Editor: suara
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
DPRD Kalsel Usulkan Pengangkatan Muhidin Jadi Gubernur
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Gali Keterangan Empat Saksi Terkait Aliran Uang ke Sahbirin Noor
-
Hukum2 hari yang lalu
KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini
-
Kota Banjarmasin3 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
Kota Banjarbaru23 jam yang lalu
Pemegang Kursi DPRD Banjarbaru Terima Bantuan Keuangan Parpol, Satu Suara Dihargai Rp14 Ribu