Connect with us

Politik

Akhmad Syarif Pertanyakan Kepastian Proses PAW di DPRD Banjar

Diterbitkan

pada

Proses verifikasi KPU menyebabkan PAW atas Derwana oelh Ahmad Syarif belum pasti. Foto : rendy

MARTAPURA, Akhmad Syarif, calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Derwana Farmei Golles JN, resah tidak adanya kejelasan bagaimana proses verifikasi yang telah dilakukan KPU Banjar. Ia pertanyakan sampai kapan proses PAW tersebut ditunda.

Pasca dilayangkannya surat surat penundaan PAW Dermana Fermei Golles JN hingga 31 Oktober 2018 oleh KPU Banjar ke Sekretariat DPRD Banjar pada Senin (8/10) lalu dengan alasan masih melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu mengenai siapa pengganti Derwana dari PKPI. Keraguan dan polemik atas permasalahan ini menyebabkan kursi DPRD Banjar ditinggal Derwana Farmei Golles JN belum terisi.

Sebenarnya persoalan tersebut telah dibahas KPU dan Bawaslu Banjar bersama DPRD dan PKPI pada rapat pekan lalu. Hasil dari rapat Bawaslu Banjar merekomendasikan agar KPU Banjar untuk konsultasi ke KPU Pusat dan melakukan verifikasi faktual.

Sebelumnya KPU Banjar juga diminta Bawaslu Banjar agar tak terburu-buru memproses pengajuan PAW usulan PKPI, terkait nama Akhmad Syarif menjadi calon pengganti Derwana Farmei Golles JN di DPRD Banjar.

Hal ini dibuktikan dalam rapat bersama antara KPU dan Bawaslu Banjar yang difasilitasi DPRD Banjar di Martapura, Senin (1/10) lalu. Pada rapat tersebut terjadi silang pendapat antara dua lembaga penyelenggara pemilu itu. Utamanya, menyikapi usulan PAW yang berasal PKPI dari dapil berbeda.

Komisioner Bawaslu Banjar, Fajeri Tamjidillah mengatakan, pihaknya ingin semua proses PAW yang dilakukan parpol dan KPU Banjar sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).  Ia mengatakan pihaknya mengapresiasi DPRD Banjar yang telah mengundang Bawaslu, KPU dan PKPI untuk membahas calon PAW pasca Derwana mengundurkan diri sebagai anggota dewan.

“Yang jelas kami melihat ada keragu-raguan DPRD Banjar untuk melantik calon PAW yang telah diajukan PKPI. Sehingga untuk memastikannya, maka digelar rapat hari ini,” jelasnya.

Fajeri juga memaparkan, berdasarkan pandangan lembaga, PAW dari PKPI ini belum pernah terjadi sebelumnya. Sebab, diisi dari luar dapil dan juga tidak ada lagi anggota PKPI yang aktif pasca Pemilu 2014. “Untuk itu, kami rekomendasikan kepada KPU Banjar untuk konsultasi dengan KPU Provinsi Kalsel dan KPU RI. Hal ini untuk memastikan semuanya sesuai aturan,” pungkasnya.

Di sisi lain Ketua Dewan Pimpinan Provinsi PKPI Kalsel Ahmad Zaki pernah berikan penjelasan alasan penetapan Akhmad Syarif calon PAW Derwana Farmei, Menurut Zaki, DPP PKPI Kalsel telah punya waktu selama dua bulan untuk proses PAW Derwana. Namun, selama waktu itu tidak ada satupun ada tanggapan dari calon PAW selain Akhmad Syarif.

“Berkat pemberitahuan dari Dewan Pimpinan Kabupaten berupa hasil rapat pleno, yang menyampaikan mereka tidak lagi menjadi anggota PKPI. Atas dasar itu kami menetapkan Bapak Akhmad Syarif sebagai calon PAW,” jelas Zaki.

Ketua DPP PKPI Kalsel ini menyatakan, walaupun mengacu pada PKPU, bahwa bisa diambil dari Dapil terdekat, namun kalau tidak ada anggota lagi tentu tidak bisa juga. Apalagi sekarang ini PKPI sekarang berbeda dengan PKPI dulu, sebab legalitas PKPI sekarang berada ditangan AM. Hendropriyono.

“Bagi saya, kalau ada yang mengaku anggota PKPI hanya omong kosong, sebab dimana mereka pada saat verifikasi parpol. Bagi saya, Nonsense kalau mengaku masih anggota PKPI,” pungkasnya.

Ahmad Syarif ditetapkan DPP PKPI Kalsel dan disetujui KPU Banjar menggantikan Derwana pada PAW di DPRD Kabupaten Banjar. Polemik muncul, karena Akhmad Syarif berasal dari Dapil yang berbeda dan bukan berada di posisi pertama pada perolehan suara.

Resah tidak ada kepastian Akhmad Syarif, yang juga merupakan ketua PKPI Kabupaten Banjar tersebut mengharapkan ada deadline penundaan yang dilakukan dalam tahap verifikasi. “Kita pertanyaan penundaan PAW yang dilakukan oleh KPU Banjar itu sampai kapan jeda waktunya karena tidak ada kejelasan yang pasti akan hal tersebut,” ujarnya.

Walaupun begitu dirinya mengaku menghargai penundaan yang telah dilakukan oleh KPU Banjar walaupun dengan alasan masih melaksanakan berbagai proses yang dilakukan seperti proses verifikasi.

“Sebenarnya bagaimana sistem verifikasi yang dilakukan oleh KPU Banjar itu, apakah menanyakan status keanggotaan kepada beberapa mantan anggota partai PKPI, saya dengar prosesnya seperti itu? Jika itu dipertanyakan KPU, maka itu percuma mengingat sebanyak 31 anggota PKPI yang akan dimintai keterangannya tersebut sudah sah diberhentikan sejak 5 Oktober lalu,” jelasnya.(rendy)

Reporter : Rendy
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->