Connect with us

HEADLINE

Aksi Kejar-Kejaran Petugas Meringkus Pelaku Curanmor di Area Rawa

Diterbitkan

pada

Tersangka curanmor berhasil diamankan petugas Polres Banjarbaru Foto : polres banjarbaru

BANJARBARU, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi diwilayah hukum Polres Banjarbaru yang terjadi pada hari Rabu (14/11) di Jalan Trikora Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah, menjelaskan dalam melancarkan aksinya, modus pelaku yakni dengan berpura-pura kenalan dengan korbannya di Lapangan Murjani, Banjarbaru. Usai itu, pelaku meminta korban untuk mengantarkannya membeli nasi goreng kemudian pelaku lupa membawa uang dan minta antarkan ke ATM.

“Saat melintas di Jalan Trikora pelaku meminta korban untuk berhenti karena ban motornya kempes. Saat korban bermaksud untuk memeriksa ban tersebut pelaku justru langsung membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam milik korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Banjarbaru,” kata Kasat Reskrim.

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Banjarbaru yang dipimpin IPDA Alhamidie langsung melakukan penyelidikan, Jum’at (15/11) kemarin. Dalam hal ini, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di daerah Tanjung Rema Kabupaten Banjar.

Tidak ingin membuang-buang waktu, petugas melakukan penggrebekkan disebuah bedakan rumah di daerah Tanjung Rema, Gang Rahman, Kabupaten Banjar. Namun, rupanya pelaku yang mengetahui kedatangan petugas pun lari ke daerah rawa hingga sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

“Sekitar 15 menit kami melakukan penyisiran akhirnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi dengan posisi telungkup di sela-sela rawa,” pungkas AKP Aryansyah.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbaghumas AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan pelaku berinisial H (24) warga Tanjung Rema Kabupaten Banjar ini mengaku sudah 2 kali melakukan pencurian sepeda motor dan beraksi seorang diri di Banjarbaru yang mana saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim  Polres Banjarbaru.

“Untuk pelaku dan barang bukti  1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah hitam berhasil diamankan petugas sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara”, ujar AKP Siti.

Selain itu Polres Banjarbaru juga menghimbau dengan adanya modus baru ini agar pemilik roda 2 lebih berhati-hati dengan orang asing yang mengaku kenal dan punya niat dan tujuan yang tidak baik.

“Selain itu faktor kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci sepeda motor juga sangat banyak terjadi untuk itu mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada kesempatan bagi pelaku pencurian sepeda motor melakukan aksinya,” imbaunya. (Rico)

Reporter : Rico
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->