Connect with us

HEADLINE

Analis Minta Pemerintah Terbuka dan Jujur soal Tapera Potong Gaji Pekerja

Diterbitkan

pada

Penyediaan perumahan layak menjadi kewajiban negara. Foto: tomfisk from pexels

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Direktur Eksekutif Prakarsa, Ah Maftuchan, mengatakan pemerintah seharusnya bisa lebih terbuka dan jujur mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Terlebih kebijakan yang mendapat banyak penolakan ini mewajibkan iuran hampir 3 dari gaji pekerja.

“Menurut saya pemerintah perlu lebih terbuka, lebih jujur kepada publik dan selalu mengedepankan proses perumusan kebijakan, regulasi yang lebih partisipatif,” kata Maftuchan dalam diskusi daring, Sabtu (1/6/2024).

Dia lantas bercerita bagaimana para konfederasi serikat buruh ada yang diundang dalam pembahasan kebijakan Tapera dan ada juga yang mengaku tak diundang.

Baca juga: 27 Anggota Purna Paskibraka 2023 Dikukuhkan

“Mereka sebagian menyatakan tidak, dan sebagian mereka menyatakan diundang sekali, dan itupun tidak matang secara substansi. Artinya hanya melengkapi persyaratan formil saja, dan itu pun tidak cukup,” tuturnya.

“Belum lagi, debat-debat secara terbuka dengan expert, akademisi dan seterusnya. Ini juga sangat minim sekali,” sambungnya.

Menurutnya, pemerintah terkesan membahas kebijakan dengan setengah kamar. Alhasil ketika kebijakan tersebut dikeluarkan malah menuai masalah.

“Kita selalu membahas dalam tanda petik di setengah kamar kemudian ketika meluncur peraturannya atau undang-undangnya atau regulasinya memunculkan polemik,” katanya.

Baca juga: Satgas TMMD Penyuluhan ke Pelajar SMKN 2 Amuntai

Lebih lanjut, masalah lainnya, kata dia, yakni persoalan pemerintah yang terkesan terburu-buru dalam menerapkan kebijakan.

“Saya kira kebijaksanaan yang diperlukan adalah melakukan revisi segera, dan kalau perlu melakukan revisi di undang-undangnya, undang-undang perumahan rakyat,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kebijakan pemerintah terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan iuran hampir sebesar 3% dari gaji pekerja kembali menuai pro kontra.

Baca juga: Parade Hari Lahir Pancasila di Depan Balai Kota Banjarbaru

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Banyak pihak yang menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Salah satu alasan utama adalah pemotongan gaji hampir 3% yang memberatkan para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil pasca pandemi. (Suara.com)

Editor: kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->