HEADLINE
Ancaman Gugatan APPSI Pasca Penurunan Bando Reklame di Banjarmasin
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penertiban bando reklame oleh jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin berbuntut panjang. Kasus ini pun hingga memicu polemik antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin. Bahkan ada wacana menuntut aksi penutupan oleh pemko hingga ke jalur hukum.
“Penertiban yang dilakukan Satpol PP tadi malam memang mendapatkan reaksi dari para pengusaha periklanan,” ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat (19/6/2020) sore.
Ibnu menambahkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan agar para pengusaha periklanan, Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI), untuk mengubah bentuk reklame ke tepi jalan. Namun diakui Ibnu, terdapat kondisi yang tidak membuat nyaman ketika fakta di lapangan justru melakukan penertiban di luar jalur koordinasi.
“Penertiban dilakukan oleh personel Satpol PP dan Dishub, sehingga sebetulnya bahasa sederhananya pengusaha ini ngamuk. Tapi ya, saya hanya memberikan jawaban bahwa kesepakatan masih berlaku untuk sesegeranya melakukan upaya mengubah bentuk itu,” ucap Ibnu.
Padahal di sisi lain ujarnya, Satpol PP sudah diminta oleh Ibnu untuk bersabar. Alih-alih mematuhi perintah atasan, jajaran Satpol PP justru bergerak sendiri hingga membuat Ibnu mendapat protes dari pengusaha periklanan.
Ibnu tidak menampik pengusaha periklanan akan menggugat. Ia menyampaikan bahwa, jika pengusaha periklanan ingin protes apalagi menggugat Pemko Banjarmasin itu merupakan hak mereka. “Walaupun kami minta kalau bisa jangan ada gugatan. Kita tata sama-sama baliho ini agar dapat berfungsi kembali sesuai peraturan yang ada, walaupun mungkin tidak semua bisa menerima saya yakin,” jelasnya.
Ketika ditanya soal koordinasi antara kepala daerah dan salah satu kepala SKPD itu, Ibnu mengakui tidak terjalin dengan baik. Ia berdalih, petinggi Satpol PP tidak bisa dihubungi, sehingga para Satpol PP mengambil tindakan pembongkaran bando reklame yang terjadi tadi malam. Padahal sudah ada kesepakatan beberapa waktu lalu.
“Yang saya inginkan sebenarnya semua pihak menghormati kesepakatan itu, harusnya semua pihak tidak ada yang bersikeras kedua pihak ini. Kalau di Pemko menjalankan aturan saja, kebijakan boleh diambil tapi harus ada komunikasi terlebih dahulu,” pungkas Ibnu. (Kanalkalimantan.com/fikri)
Editor : Cell
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot