Connect with us

HEADLINE

Ancaman Gugatan APPSI Pasca Penurunan Bando Reklame di Banjarmasin

Diterbitkan

pada

Bando reklame di ruas Jalan A Yani Banjarmasin yang telah dibongkar oleh Satpol PP Kota Banjarmasin Foto: fikri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Penertiban bando reklame oleh jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin berbuntut panjang. Kasus ini pun hingga memicu polemik antara pengusaha advertising dengan Pemko Banjarmasin. Bahkan ada wacana menuntut aksi penutupan oleh pemko hingga ke jalur hukum.

“Penertiban yang dilakukan Satpol PP tadi malam memang mendapatkan reaksi dari para pengusaha periklanan,” ujar Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina, Jumat (19/6/2020) sore.

Ibnu menambahkan, sebelumnya sudah ada kesepakatan agar para pengusaha periklanan, Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI), untuk mengubah bentuk reklame ke tepi jalan. Namun diakui Ibnu, terdapat kondisi yang tidak membuat nyaman ketika fakta di lapangan justru melakukan penertiban di luar jalur koordinasi.

“Penertiban dilakukan oleh personel Satpol PP dan Dishub, sehingga sebetulnya bahasa sederhananya pengusaha ini ngamuk. Tapi ya, saya hanya memberikan jawaban bahwa kesepakatan masih berlaku untuk sesegeranya melakukan upaya mengubah bentuk itu,” ucap Ibnu.

 

Padahal di sisi lain ujarnya, Satpol PP sudah diminta oleh Ibnu untuk bersabar. Alih-alih mematuhi perintah atasan, jajaran Satpol PP justru bergerak sendiri hingga membuat Ibnu mendapat protes dari pengusaha periklanan.

Ibnu tidak menampik pengusaha periklanan akan menggugat. Ia menyampaikan bahwa, jika pengusaha periklanan ingin protes apalagi menggugat Pemko Banjarmasin itu merupakan hak mereka. “Walaupun kami minta kalau bisa jangan ada gugatan. Kita tata sama-sama baliho ini agar dapat berfungsi kembali sesuai peraturan yang ada, walaupun mungkin tidak semua bisa menerima saya yakin,” jelasnya.

Ketika ditanya soal koordinasi antara kepala daerah dan salah satu kepala SKPD itu, Ibnu mengakui tidak terjalin dengan baik. Ia berdalih, petinggi Satpol PP tidak bisa dihubungi, sehingga para Satpol PP mengambil tindakan pembongkaran bando reklame yang terjadi tadi malam. Padahal sudah ada kesepakatan beberapa waktu lalu.

“Yang saya inginkan sebenarnya semua pihak menghormati kesepakatan itu, harusnya semua pihak tidak ada yang bersikeras kedua pihak ini. Kalau di Pemko menjalankan aturan saja, kebijakan boleh diambil tapi harus ada komunikasi terlebih dahulu,” pungkas Ibnu. (Kanalkalimantan.com/fikri)

 

Reporter : Fikri
Editor : Cell

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->