Connect with us

MEDIA

Ancaman Kebebasan Pers di Balik RUU Omnibus Law Jadi Sorotan

Diterbitkan

pada

Ancaman Kebebasan Pers di Balik RUU Omnibus Law jadi sorotan AJI, IJTI, dan LBH Pers. Foto: antara

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Sejumlah organisasi pers menyatakan draf rancangan Omnibus Law Cipta Kerja memungkinkan campur tangan pemerintah terhadap kebebasan pers.

Pada draf omnibus law yang beredar, tertera aturan di Pasal 87 yang merevisi Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut mengatur terkait sanksi administratif bagi pers yang ketentuannya bakal diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan juga menyoroti kenaikan denda administratif RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari Rp500 juta menjadi Rp2 miliar. Ia mempertanyakan urgensi dari kenaikan denda tersebut. Sebab, jumlah denda yang begitu besar bisa jadi memunculkan niat balas dendam dalam penghukuman.

Sedangkan dalam pengadilan pelanggaran hukum pers di tangan Dewan Pers, kata Manan, arahnya edukatif dan koreksi. Pihaknya khawatir jika aturan ini diloloskan, nantinya bisa digunakan oknum tertentu untuk menjerat pers. Demikian dilansir Cnnindonesia.com.

“[Selama ini] kita mendorong kalau ada sengketa pers tidak dipidana. Kalau mau perdata. Itu pun mendorong memberikan sanksi denda yang proporsional. Bukan yang semangatnya membangkrutkan,” ujar Manan.

Lebih lanjut ia menyarankan agar pemerintah memperbaiki implementasi sanksi kepada pihak di luar pers. Misalnya, terkait kasus kekerasan terhadap pers yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Selama ini, kata Manan, aparat penegak hukum jarang menggunakan sanksi administratif sebesar Rp500 juta untuk menghukum oknum yang menghalangi kerja pers. Kebanyakan pasal yang disangkakan berasal dari KUHP, yang menurut Manan lebih ringan ancaman hukumannya.

Ketua Dewan Pertimbangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Imam Wahyudi mengatakan hal ini tidak selaras dengan UU Pers yang dibuat tanpa melibatkan PP.

“UU (Pers) itu sengaja tidak dibuat aturan Peraturan Pemerintah karena pelaksanaan UU itu diatur pada pasal 15, bahwa Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers menyusun peraturan di bidang pers,” ujarnya di Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Imam menjelaskan proses pembuatan peraturan pers umumnya dilakukan melalui diskusi terfokus bersama pihak terkait dan difasilitasi Dewan Pers. Pada pembuatan aturan peliputan anak misalnya, ia menjelaskan prosesnya melibatkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Gading Yonggar Ditya menyinggung pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak melibatkan pihak terkait.

Ia menyebut pada perancangan undang-undang ada dua aspek yang harus dipenuhi, yakni formil dan materil. Materil berarti isi draf rancangan undang-undang, sedangkan formil mengacu pada keterlibatan pihak terkait dalam pembahasannya.

“Aspek formil yang harus dipenuhi dari setiap penentuan pembentukan peraturan undang-undang dalam konteks ini yang menggarisbawahi implikasi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dalam hal ini, Dewan Pers, AJI maupun IJTI menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja yang menyangkut revisi pada UU Pers. Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengatakan pihaknya bakal menyampaikan perkara ini secara tertulis kepada DPR. Ia juga meminta agar pihak-pihak terkait diundang dalam pembahasannya. (cnnindonesia)

 

 

Editor : CNN Indonesia

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->