Connect with us

Kabupaten Banjar

Anggaran Perbaikan Jalan di Peramasan Terbatas, PUPR Banjar Sarankan Pakai Dana Desa

Diterbitkan

pada

Kadis PUPR Banjar, M Hilman Foto : rendy

MARTAPURA,  Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjar masih mempertimbangkan biaya perbaikan akses jalan di Kecamatan Perampasan, seperti halnya di desa Angkipih dan dusun Munggu Lahung, Desa Peramasan Bawah

Kepala Dinas PUPR Banjar M Hilman mengatakan, terkait jalan menuju Kecamatan Perampasan yang dilalui melalui jalur Kecamatan Sungai Pinang diakui sangat memprihatinkan. Perlu dipikirkan beberapa pertimbangan matang guna menuntaskan jalan penghubung antar desa dan kabupaten tersebut, seperti halnya pendanaan yang dibutuhkan dipastikan tidak sedikit.

“Sebenarnya ini adalah hal yang dilematis yang kita alami, penyebaran penduduk di Peramasan sangat tidak merata dengan luasan wilayah yang begitu besar, jadi kita harus memikirkan apakah yang kita lakukan untuk memperbaiki jalan itu sesuai dengan jumlah penduduknya,” ujar Hilman.

Dijelaskan Hilman, Dinas PUPR Banjar sebelumnya ada melakukan aksebilitas jalan jalur utama antara desa Angkipih menuju dusun Munggu Lahung -Desa Peramasan Bawah- sepanjang 35 kilometer, ditambah 78 jembatan yang sudah dibuat sebelumnya dengan kontruksi semi permanen, namun seiring berjalannya waktu selama dua tahun belakangan jalan dan jembatan tersebut kembali rusak.

“Jadi jembatan semi permanen yang kita buat itupun, tihang tidak dapat menancap dalam karena daerahnya bebatuan, jadi solusi kedepan harusnya jembatan itu dibikin yang permanen tanpa ada tiang ditengahnya, dan itu pasti berbiaya mahal,” jelasnya.

Pihaknya pun sudah mengupayakan untuk menyiapkan aksesibilitas jalan di Kecamatan Perampasan dengan jalan yang berbatu, namun apabila berbicara mengenai aksesibilitas kelayakan proyek ada standar nasional yang harus dipenuhi, seperti halnya 1 km harus ada 11 ribu penduduk.

“Jadi kita sudah lebih dari itu tingkat aksesbilitasnya, kita 37 Km per 11 ribu penduduk. Artinya sudah 370 persen dari yang diidealkan, walaupun standar nasional diyakini tidak bisa disamakan degan standar kabupaten/kota,” bebernya.

Hilman mengatakan, dengan dana desa diharapkan bisa menghubungkan aksesibilitas insfratuktur menuju jaringan jalan utama tersebut, dan hal itu tentunya menjadi kewenangan desa. “Sekarang desa membangun, mereka bisa melakukan perbaikan melalui dana desa, silahkan desa mengembangkan sendiri,” pungkasnya. (rendy) 

Reporter:Rendy
Editor:Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->