HEADLINE
Anggota Brimob Gadungan di Berau, Tipu 9 Wanita, Satu Sedang Hamil
KANALKALIMANTAN.COM – Alip Sanjaya (34) akhirnya harus tertunduk setelah diringkus oleh Satreskrim Polres Berau setelah terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota Brimob.
Alip Sanjaya diamankan oleh pihak kepolisian di jalan SM Bayanuddin, Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Kamis (7/4/2022), sekitar pukul 10.25 Wita.
Terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya laporan warga yang mengatakan bahwa ada anggota Brimob yang tidak membayar makanan. Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Berau pun memastikan langsung ke Brimob Batalyon C, namun tak ada anggota Brimob yang mengakuinya.
Saat melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian kembali mendapatkan laporan dari salah satu wanita yang sedang mencari pelaku.
Baca juga : Dukung IKP di Banjarbaru, Eks Pasar Bauntung Akan ‘Disulap’ jadi Convention Hall Plus Hotel
“Dia (korban) mengaku sudah dipacari oleh pelaku, setelah di kroscek lebih lanjut tidak ada keanggotaan atas nama pelaku Alip Sanjaya,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Fery Putra Samudra, Jum’at (8/4/2022).
Atas hal tersebut, pihak Satreskrim Polres Berau bersama anggota Batalyon C Brimob langsung melakukan pengejaran terhadap Alip.
Saat melakukan penggeledahan di indekos milik pelaku yang berada di jalan Manunggal, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pihak kepolisian mendapati pakaian atribut lengkap dari korps Brimob yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku ini sempat dikejar hingga masuk hutan. Dan saat dilakukan penggeledahan di kos pelaku didapati atribut lengkap Brimob,” jelas AKP Ferry.
Baca juga : Sipir Bekuk Ojol, Antar Pisang Ijo ‘Isi’ Sabu ke Dalam Lapas Kotabaru
Kepada polisi, pelaku mengaku memiliki 9 pacar, tiga diantaranya berada di luar daerah dan berhubungan dengan via telepon, dan 6 korban lainnya ada di Berau, serta 1 dalam kondisi hamil.
“Modus pelaku ini melalui perkenalan media sosial, setelah mendapatkan calon korban pelaku langsung melakukan tipu muslihat sehingga korban terperangkap. Kemudian pelaku memacari korbannya untuk memeras uang,” bebernya.
“Untuk usia pacar korban bervariasi, bahkan dari yang belum menikah hingga sudah berumah tangga pernah menjadi korban,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, Alip Sanjaya diancam dengan pasal 378, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun. (Kanalkalimantan.com/Suara.com/apriskian tauda parulian)
Reporter : apriskian
Editor : kk
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Bamagnas Banjarbaru Silaturahmi ke Pjs Wali Kota
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Vonis Berbeda Calo dan Mantri Korupsi Kredit Topengan Bank
-
Hukum2 hari yang lalu
Narkoba 79,3 Kg Sabu Dimusnahkan, Jaringan Fredy Pratama Pakai Jalur Darat
-
Kota Banjarmasin2 hari yang lalu
Belasan Kios Pasar A Yani Pengambangan Terbakar
-
pilkada 20243 hari yang lalu
Alat Peraga Kampanye Paslon Diskualifikasi Dicopot