HEADLINE
Anggota TNI AL J Ditahan Resmi Tersangka, Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Terus Berjalan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terduga pelaku pembunuhan wartawati media online di Banjarbaru, Juwita baru saja resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Denpom Lanal Banjarmasin.
Tersangka berinisial J ini merupakan anggota TNI AL yang bertugas di Lanal Balikpapan. J telah ditahan terhitung 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 29 Maret 2025 lalu.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum keluarga Juwita, pada Rabu (2/4/2025), saat menjalani proses pemeriksa lanjutan di markas Denpom Lanal Banjarmasin.
“Penyidik mengonfirmasi bahwa J yang sebelumnya berstatus terduga, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan ditahan Denpom TNI AL di Banjarmasin selama 20 hari oleh pihak penyidik,” ujar salah satu kuasa hukum, Dr Muhammad Pazri saat diwawancarai.
Baca juga: Alat Bukti Mobil yang Digunakan untuk Eksekusi Juwita Terparkir di Denpom Lanal Banjarmasin
Pihak keluarga yang hadir ialah kakak kandung korban didampingi kuasa hukum, Dr Muhammad Pazri. Pihaknya mengaku disodorkan beberapa pertanyaan baru untuk kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Pazri pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya pada 29 Maret 2025.
Pada pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 09.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita, penyidik memberikan sekitar 32 pertanyaan kepada kakak ipar dan sekitar 31 pertanyaan kepada kakak kandung korban.
Baca juga: Upayakan Partisipasi Pemilih dalam PSU Banjarbaru Meningkat, KPU Kalsel Pasang Spanduk
“Pertanyaan yang diajukan sebagian besar berkaitan dengan kronologi kejadian, mulai dari kapan keluarga korban mengetahui peristiwa tersebut, hingga proses pemakaman dan pelaporan yang dilakukan di Polres Banjarbaru,” terang Pazri kepada sejumlah awak media.
Salah satu temuan baru dalam pemeriksaan ini adalah terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi.
Terkait dengan bukti-bukti yang ditemukan, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh penyidik, termasuk kendaraan roda dua dan mobil yang merupakan milik rental, serta beberapa barang lainnya.
“Salah satu bukti baru yang ditemukan adalah kaca anti gores dari handphone korban, yang juga dijadikan sebagai alat bukti digital. Seluruh barang bukti tersebut sudah disita dan tercatat dalam berita acara penyitaan yang diberikan kepada tim advokasi,” jelas dia.
Baca juga: Dilantik Serentak, Jajaran Badan Adhoc untuk PSU di Banjarbaru Resmi Bekerja
Proses pemeriksaan ini akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang relevan guna mendalami kasus ini lebih jauh.
“Untuk motif dari pembunuhan ini sampai saat ini masih didalami,” tuntas Pazri. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie

-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Aksi Solidaritas untuk Juwita Gaungkan Dukungan Keadilan bagi Korban Femisida
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Indikasi Rudapaksa hingga Terbunuhnya Juwita di Tangan Jumran
-
DPRD BANJARBARU2 hari yang lalu
DPRD Banjarbaru Beri Atensi pada Proses Hukum yang Adil bagi Tersangka Jumran
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
Terobos Cuaca Ekstrem di Muara Teweh, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Jaringan Transmisi saat Idulfitri
-
HEADLINE1 hari yang lalu
Reka Adegan Jumran Habisi Juwita, Dipiting Lalu Dicekik
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara2 hari yang lalu
Dinsos Kalsel Salurkan Bantuan Banjir di Desa Pondok Babaris, Ini Kata Bupati HSU