Connect with us

KRIMINAL HSU

Angkut 1.800 liter BBM di Kelotok, AR Digiring ke Mapolsek Danau Panggang

Diterbitkan

pada

BBM jenis premium yang diangkut kelotok diamankan Polsek Danau Panggang. Foto: polsek danau panggang

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal AR (27), warga desa Danau Panggang, Kecamatan Danau Panggang, harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Danau Panggang.

AR tertangkap tangan mengangkut sedikitnya 1.800 liter BBM jenis premium menggunakan kelotok (perahu bermotor) di perairan desa Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Rabu (7/10/2020) .

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok mengakui, personel di lapangan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kegiatan pengangkutan perniagaan BBM secara ilegal tersebut.

Menurut Kapolsek Danau Panggang, BBM besubsidi tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka secara eceran dengan harga yang lebih tinggi. Disamping itu tersangka juga tidak memiliki izin pengangkutan dan izin niaga.

Saat ditanya mengenai kemana BBM tersebut akan dijual belikan, Kapolsek menyebut, BBM jenis premium itu akan dikirim ke daerah Paminggir. Selain mengamankan barang bukti 1.800 liter premium yang dimuat dalam 60 jeriken, masing-masing jeriken berisikan 30 liter.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sebuah kelotok (perahu bermotor) dengan panjang sekitar 10 meter dan lebar sekitar 1,5 meter. Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Mapolsek Danau Panggang dengan sangkaan perniagaan BBM secara ilegal atau tidak memiliki izin usaha, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. (kanalkalimantan.com/dew)

Reporter: Dew
Editor : Bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->