Connect with us

Bisnis

Aplikasi E-Bupot Tawarkan Kemudahan bagi Wajib Pajak

Diterbitkan

pada

Aplikasi e bupot untuk kemudahan wajib pajak. foto: KPP Pratama Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) senantiasa melakukan perubahan secara terus menerus ke arah lebih baik, memastikan wajib pajak mendapatkan layanan berkualitas, mudah, murah, dan cepat.

Melalui sosialisasi online via webinar KPP Pratama Banjarbaru menyampaikan detail mengenai E-Bupot bagi wajib pajak, Kamis (16/7/2020).

Salah satu terobosan yang paling ditunggu oleh wajib pajak adalah aplikasi bukti potong PPh Pasal 23/26 elektronik disebut dengan e-Bupot 23/26. Aplikasi e-Bupot 23/26 adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik DJP atau saluran tertentu yang ditetapkan Dirjen Pajak dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan, membuat dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik.

Sebenarnya aturan mengenai  e-Bupot 23/26 sudah ditetapkan sejak 31 Maret 2017 melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 tentang bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian surat pemberitahuan masa pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26 serta bentuk bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.

 

Namun aturan tersebut belum diakomodasi dengan aplikasi e-Bupot 23/26 itu sendiri, sehingga untuk pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik menggunakan aplikasi e-Bupot 23/26 belum dapat terealisasikan bagi seluruh wajib pajak. Untuk wilayah kota Banjarbaru E-Bupot sendiri akan berlaku pada bulan Agustus 2020.

Dalam rangka tertib administrasi maka terdapat standardisasi dalam penerbitan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 elektronik. Adapun standar penomoran Bukti Pemotongan PPh Pasal 23/26 sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 diantaranya sebagai berikut.

Sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang dimaksud dengan Sertifikat Elektronik (Digital Certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subyek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik. Sedangkan tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Meskipun belum dapat diaplikasikan untuk seluruh wajib pajak, namun aplikasi e-Bupot 23/26 merupakan terobosan jitu DJP untuk menyederhanakan proses bisnis yang terjadi di KPP. Mengingat dunia ke depan yang serba digital serta tuntutan untuk menjadi lebih baik, kehadiran aplikasi ini sangat dibutuhkan. Usaha yang dilakukan DJP ini patutlah diberikan apresiasi. Meskipun belum sepenuhnya terwujud, namun secara perlahan dan pasti aplikasi e-Bupot 23/26 akan menjadi inovasi yang andal demi peningkatan kualitas pelayanan bagi wajib pajak. (kanalkalimantan.com/andy)

Reporter : andy
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->