Connect with us

LIPSUS HSU

Aplikasi SIMPUN Pemkab HSU Permudah Urus Dokumen Kependudukan

Diterbitkan

pada

Perbagai pelayanan dilakukan Pemkab HSU untuk mempermudah masyarakat salah satunya melalui aplikasi SIMPUN. Foto : humas

AMUNTAI, Kemudahan bagi masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan merupakan salah satu tujuan pelayanan Pemerintah Kabupaten HSU. Untuk itu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meluncurkan Aplikasi SIMPUN (Sistem Informasi Manajemen Kependudukan).

Program Aplikasi SIMPUN merupakan upaya Pemerintah Kabupaten HSU dalam mendukung program nasional bidang kependudukan, adanya program Aplikasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat agar melengkapi dan memiliki dokumen kependudukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Launching Aplikasi Simpun bertepatan dengan peluncuran Portal HSU, program Aplikasi SIMPUN terlaksana berkat kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten HSU.

Kadis Kominfo HSU H. Adi Lesmana mengatakan, kehadiran aplikasi SIMPUN dapat menjadi solusi terbaik bagi masyarakat yang ingin membuat dokumen kependudukan, namun terkendala dengan jarak yang jauh dari Kantor Disdukcatpil HSU atau tidak mempunyai waktu disebabkan kesibukannya.

“Dengan adanya Aplikasi SIMPUN ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan, akan tetapi masyarakat juga akan mendapatkan efesiensi dari pengurusan dokumen kependudukan tersebut,” jelasnya.

Lebih jauh Adi Lesmana menjelaskan, dokumen kependudukan dan pencatatan Sipil yang dapat dibuat melalui aplikasi SIMPUN antara lain Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Adi menambahkan melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengajukan permohonan pembuatan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil hanya dengan mengisi formulir yang disediakan, serta mengunggah persyaratan yang diperlukan, selanjutnya, pihak Disdukcatpil akan segera memprosesnya untuk menerbitkan dokumen Kependudukan berdasarkan permohonan masyarakat. Setelah dokumen kependudukan selesai diproses selanjutnya akan diantar/dikirim melalui PT Pos ke alamat masing-masing secara gratis. (Diskominfi/Humas)

Reporter : Diskominfo/humas
Editor : Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->