Connect with us

Kriminal Banjarmasin

AR Diringkus, Polresta Banjarmasin Sita 33 Paket Sabu dan 100 Biji Ekstasi

Diterbitkan

pada

AR bersama barang bukti narkoba yang diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Foto: humaspolrestabanjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus seorang laki-laki yang kedapatan menyimpan puluhan paket narkoba jenis sabu dan lebih 100 butir ekstasi.

AR (23) diringkus polisi bersama barang bukti empat hari lalu sekitar pukul 15.30 Wita saat berada di jalan Handayani 2 Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Pelaku tertangkap tangan karena menyimpan dan menguasai 33 paket sabu, 96 butir ekstasi (neks) logo diamond warna pink dan 30 butir ineks logo transformer warna biru serta ditemukan satu unit timbangan digital,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: EO Konser Gagal di Banjarbaru Dilaporkan ke Polda Kalsel, Pemodal Rugi Rp1,1 Miliar

Selain menyita narkoba, polisi juga menyita barang bukti satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan satu lembar kartu ATM milik pelaku AR.

Belakangan, pelaku AR diketahui sebagai karyawan swasta yang bertempat tinggal di Jalan Bumi Mas Raya, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

Kompol Mars Suryo mengatakan saat ini AR sedang dalam pemeriksaan yang mendalam oleh penyidik untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.

Baca juga: Curhat Emak-emak Air PTAM Intan Banjar Tak Ngalir, Selebgram Alint ‘Ngamuk’ di Medsos

Sementara itu, dari hasil penyidikan pelaku AR saat ini telah ditetapkan penyidik Polresta Banjarmasin sebagai tersangka.

“Pelaku langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->