Kota Banjarbaru
ASN Harus Bebas Narkoba, BNNK Banjarbaru Laksanakan Inpres No 06 Tahun 2018
BANJARBARU, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Banjarbaru mensosialisasikan Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 06 Tahun 2018. Instruksi tentang upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba tersebut dikhususkan kepada para aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Dipusatkan di Kantor Bappeda Kota Banjarbaru, 30 orang terdiri dari perwakilan OPD dari Dinas kesehatan, Bagian. Hukum, Kesbangpol, perwakilan dari 5 Kecamatan, Disdalduk KB PMP & PA, Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  turut hadir dalam kegiatan ini. Dalam sosialisasi turut disampaikan mengenai keadaan Indonesia yang sudah darurat narkoba dan menjadi kejahatan extra ordinary.
Kepala BNNK Banjarbaru AKBP Sugito mengatakan dalam pelaksanaan program tersebut ditekankan kepada instansi terkait untuk terlibat dalam program P4GN, baik dalam bentuk kegiatan maupun anggaran yang dilakukan secara mandiri dan berkelanjutan.
Ada pun amanat Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN antara lain adanya kegiatan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba, adanya regulasi dan dibentuknya Satgas Relawan Anti Narkoba di lingkungan SKPD beserta SK penunjukkan dari kepala dinas serta kegiatan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh pegawai secara berkala.
“Dengan adanya sosialisasi ini kita  bersama Instasi pemerintah yang ada dapat bersama-sama melaksanakan kegiatan pencegahan narkoba di Kota Banjarbaru untuk kemajuan daerah kita. Jadi masing-masing instansi bisa mengadakan tes urine, dan teknisnya bisa koordinasi dengan BNN,†tutur Kepala BNNK Banjarbaru.
Menurut Sugito, dalam menjalankan Impres nomor 6 tahun 2018 seluruh lembaga pemerintah yang terkait harus saling berkoordinasi dengan baik. Keberhasilan diraih ketika seluruh pihak dapat berperan aktif sesuai tugasnya.
Di sisi lain, Elda Rusmiladewa, Kepala Bidang Ekosusbudi perwakilan dari Bappeda Banjarbaru yang bertugas sebagai leading sektor dari seluruh instasi lain , mengatakan Bappeda nantinya akan menjadi koordinator yang menerima laporan dari SKPD lainnya. Ia juga mengatakan untuk memaksimalkan koordinasi, nanti pihaknya akan mengumpulkan kembali seluruh dinas hingga camat se-kota Banjarbaru.
“Jadi nanti laporan terkait apa saja yang telah dilakukan SKPD tentang P4GN akan dilaporkan kepada kami. Hal itu dilaporkan setiap 3 bulan sekali. Selain itu kami juga bertugas mensosialisasikan , dan rencananya tahun depan kami akan memanggil seluruh SKPD dan Perwakilan dari kecamatan se-kota Banjarbaru terkait hal ini,†ujarnya.
Usai sosialisasi, dilanjutkan dengan diskusi Dicapai kesepakatan yang mana akan ditunjuk satu orang sebagai APLIKATOR di OPD masing -masing untuk dapat menginput kegiatan RAN P4GN dan akan di SK kan oleh Walikota Banjarbaru.(rico)
Editor : Chell
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Pemkab Banjar Serahkan Penghargaan Proklim dan Adiwiyata, Ini Daftar Penerima Penghargaan
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Gubernur Kalsel Teken Upah Minimun Kabupaten Kota dan Sektoral 2025, Ini Besaran Angkanya
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Menutup Tahun Pemko Banjarbaru Raih Dua Penghargaan
-
Kota Banjarbaru2 hari yang lalu
Laka Maut di Kawasan Murdjani Banjarbaru, Satu Pemotor Jalan Melawan Arus
-
Kabupaten Hulu Sungai Utara3 hari yang lalu
28 Ribu Butir Obat Keras Dimusnahkan Polres HSU
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
BPK Serahkan LHP Kepatuhan Belanja Daerah Kabupaten Banjar