Connect with us

Hukum

ASN Tertangkap Narkoba di HSU Ternyata Staf Kecamatan


Camat Banjang: Sudah Dilaporkan Tertulis ke Bupati dan Badan Kepegawaian


Diterbitkan

pada

Kantor Kecamatan Banjang tempat SA oknum ASN bekerja. foto: dok kanalkalimantan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Terjawab siapa pria beinisial SA (41) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yang tertangkap miliki narkotika jenis sabu.

SA belakangan diketahui sebagai salah satu abdi negara yang berkerja di kantor Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jebis sabu di Desa Beringin Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 22.45 Wita.

Penangkapan dua tersangka berinisial SA (41) dan OM (36) tersebut saat anggota Sat Resnarkoba Polres HSU berlangsung di sebuah rumah RT 001 Desa Beringin, Kecamatan Banjang.

Mirisnya, salah satu dari tersangka yakni SA, warga Desa Beringin, diketahui berstatus sebagai ASN. Sementara tersangka OM merupakan pekerja serabutan warga Desa Teluk Sarikat, Kecamantan Banjang. Dalam operasi tersebut didapati barang bukti 2 paket sabu seberat 0.80 gram atau berat bersih 0.44 gram dari tangan tersangka SA. Sementara 7 paket sabu seberat 4.81 gram atau berat bersih 3.58 gram dari tangan tersangka OM.

Kepada Kanalkalimantan.com, Camat Banjang Sarwani mengakui stafnya berinisial SA (41) memang berurusan dengan polisi karena terkait peredaran narkoba. Camat Banjang membenarkan kejadian pengrebekan pada Sabtu (6/6/2020) malam, di kediaman SA di desa Beringin, Kecamantan Banjang, Kabupaten HSU.

“Ya benar, malam Minggu (Sabtu malam) kejadiannya (penangkapan terhadap SA),” ujar Camat Banjang Sarwani, Senin (8/6/2020) petang.

Sarwani mengatakan, pasca kejadian tersebut pihaknya langsung melaporkan kejadian penangkapan SA kepada Bupati. Kemudian baru hari Senin (8/6/2020) laporan secara tertulis kepada Bupati HSU dan juga disampaikan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten HSU untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kita laporkan kepada Bupati, tergantung Bupati saja lagi (statusnya) dan kepada Badan Kepegawaian, selanjutnya tergantung Badan Kepegawaian bagaimana mengambil tindakan disiplinnya,” imbuhnya.

Baca juga: Polres HSU Bekuk Dua Pemilik 9 Paket Sabu, Satu Diantaranya Berstatus ASN

Menurut Sarwani, BKPP HSU selanjutnya akan meminta laporan berita acara kepada kepolisian, sehingga dengan itu kemungkinan dapat diambil keputusan terkait pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan.

Meski salah satu stafnya tersebut harus berurusan dengan polisi, Sarwani mengaku hal ini tidak mempengaruhi pelayanan di kantor kecamatan dan masih berjalan seperti biasa, karena saat ini staf mencukupi.

Bahkan sejak pertama kali penerapan absensi sidik jari dilakukan kembali pada hari Jumat kemarin, kondisi kantor kecamatan berjalan normal.

Sarwani mengharapkan kejadian ini cukup menjadi pelajaran bagi yang lain dan tidak terulang kembali. “Jangan sampai kejadian ini terulang lagi, cukup itu dijadikan contoh untuk rekan-rekan kita pegawai,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/tim)

Reporter : tim
Editor : kk

 


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->