Connect with us

Kabupaten Tapin

Asosiasi Tongkang Minta Underpass Km 101 Dibuka ke DPRD Tapin

Diterbitkan

pada

Para pekerja tambang sampaikan aspirasi underpass Km 101 dibuka. Foto : ist

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU – Perwakilan asosiasi tongkang pengangkut batubara dan asosiasi hauling, serta sopir mendesak underpass Km 101 Antang Gunung Meratus dibuka kembali.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Rabu (8/12/2021).

Ketua Perwakilan Asosiasi Tongkang, H Safei mengungkapkan, police line dan blokade jalan berupa pemasangan portal yang dilakukan PT Tapin Coal Terminal (TCT) sejak 27 November lalu, telah memberikan dampak yang signifikan terhadap usaha dan keluarganya.

Lantaran tidak dapat lagi beroperasi, H Safei mengaku tidak sanggup membayar pinjaman kepada pihak bank.

 

 

Para pekerja tambang sampaikan aspirasi underpass Km 101 dibuka. Foto : ist

Baca juga : BPBD Balangan Perpanjang Status Tanggap Darurat

“Tongkang-tongkang punya saya tidak lagi kerja. Saya sampai telepon orang kredit (Bank, red) bahwa siap-siap untuk tidak bisa bayar. Kami ini tidak salah. Kami ini korban,” kata H Safei dalam RDP tersebut.

Bahkan, H Safei mengungkapkan dirinya terpaksa menggadaikan rumah lantaran masih memiliki utang di bank miliaran rupiah. Oleh sebab itu, dirinya mendesak agar underpass KM 101 dibuka kembali.

“Tanya saja orang yang punya tronton, kalau tidak bayar ditarik leasingnya. Mohon ini bukan sekedar negosiasi, tetapi ada penekanan dari dewan. Jika ada persoalan selesaikan di pengadilan, jangan mematikan sumber hidup kami,” katanya.

Menurut H Safei jika jalan hauling Km 101 tidak segera dibuka, maka akan berdampak terhadap perekonomian di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

 

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan pada Rabu (8/12/2021). Foto: ist

Baca juga : Kudeta Militer Myanmar, Sejarah 1962 yang Terulang

H Safei mengatakan pihaknya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ratusan juta. “Kita tahu Antang ini sudah menjadi objek vital nasional. Jadi ini vital bagi kami dan rakyat,” tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perwakilan Asosiasi Angkutan Hauling dan Sopir, Kartoyo, menyampaikan tuntutan serupa. Dampak dari penutupan underpass Km 101 telah dirasakan para sopir yang jumlah mencapai sekitar 1.000 orang. Kini, mereka tidak lagi memperoleh pendapatan.
“Kami dari angkutan dan sopir-sopir serta seluruh pekerja yang tergantung pada mata pencaharian ini, memohon untuk dibuka segera,” ujarnya.

Kartono melanjutkan pihaknya pun siap untuk mengangkut batubara ke AGM maupun TCT. Atas dasar itu, pihaknya berharap permasalahan ini segera berakhir agar dapat kembali berakitivitas . “Jangan kami dikorbankan. Tolonglah kami yang cari makan ini. Semoga ada win-win solution supaya kami dapat kembali kerja,” katanya.

Terkait sengketa hukum, Pengadilan Negeri Tapin telah menggelar sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan PT Antang Gunung Meratus (AGM) kepada PT TCT, Rabu (8/12/2021).

Baca juga : Tugu Reklame Banjarbaru Jadi ‘Magnet’ Baru Kembangkan Usaha dan Promosi

Penasehat hukum PT AGM, Harry Ponto, mengatakan gugatan yang dilayangkan sebagai upaya hukum untuk memastikan bahwa kedua perusahaan masih terikat dengan perjanjian 2010 lalu.

Harry menegaskan pihaknya menyampaikan tiga tuntutan dalam gugatan tersebut. Pertama, PT AGM menegaskan perjanjian 2010 dinyatakan sah dan tetap berlaku. Tuntutan kedua, perjanjian 2010 mengikat TCT dan harus tunduk pada perjanjian tersebut.

“Ketiga, baik PT AGM dan TCT berhak menggunakan tanah obyek perjanjian yang merupakan bagian dari jalan hauling dan underpass, sesuai perizinan yang ada,” tegas Harry. (kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->