Connect with us

Hukum dan Kriminal

Asyik Main Game, Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Diterbitkan

pada

Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Martapura Kota, Minggu (30/8/2020) malam. Foto: Polsek Martapura Kota for kanalkalimantan.com

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Polisi sektor (Polsek) Martapura Kota meringkus KA, seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, pada Minggu (30/8/2020) pukul 22:00 malam, di sebuah warung internet di Jalan Mentri Empat, Martapura Kota.

Selain mengamankan KA, polisi juga mendapati barang bukti satu Scoopy warna merah putih dengan nomor polisi atau pelat yang sudah diganti pelaku dengan pelat palsu.

Diketahui pelaku ini merupakan residivis yang sudah empat kali tertangkap dengan kasus yang berbeda.

 

Kapolsek Martapura Kota AKP Suroto, melalui Kanit Reskrim Iptu B Munthe kepada kanalkalimantan.com mengatakan, kendaraan M Suhardi telah di curi orang pada Selasa (18/8/2020) lalu di Jalan A Yani Km 39 depan warung Stanik, Martapura Kota.

Menurut Munthe, kronologi kejadian pada saat pelapor sedang berada di dalam rumah dan kemudian pelapor keluar melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi atau hilang yang diambil oleh pelaku/terlapor lidik dengan cara mengambil kunci yang disimpan dalam lemari,” ucap Munthe.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 11 juta.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pemberatan maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” tegas Munthe. (kanalkalimantan.com/wahyu)

Reporter : Wahyu
Editor : Dhani


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->