NASIONAL
Aturan Baru Arab Saudi: Pemegang Visa Ziarah Dilarang Masuk Makkah hingga 23 Juni 2024

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengungkapkan Pemerintah Arab Saudi menerbitkan kebijakan baru yang melarang pemegang visa ziarah dengan berbagai jenisnya tak boleh masuk dan tinggal di Makkah mulai 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 Hijriah.
Menurut Cholid, aturan tersebut sekaligus melengkapi ketentuan yang sebelumnya diberlakukan bagi pengguna visa umrah.
“Saya mendapat informasi, Saudi telah menerbitkan aturan baru bagi para pengguna visa ziarah. Disebutkan bahwa pengguna visa ziarah, dengan beragam jenisnya, sudah tidak bisa masuk ke Makkah dari 15 Zulkaidah hingga 15 Zulhijjah 1445 hijriah,” ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
Baca juga: Viral Peziarah Perempuan Diduga Ditipu Oknum Warga di Kubah Lokgabang
Dengan demikian, batas akhir pengguna visa umrah bisa masuk ke Makkah pada 15 Zulkaidah 1445 atau 23 Juni 2024. Sedangkan mereka yang memegang visa tersebut harus sudah keluar dari Arab Saudi pada 29 Zulkaidah 1445 atau 6 Juni 2024.
Subhan mengemukakan bahwa Pemerintah Arab Saudi terus memperketat aturan masuk ke Mekkah, terutama pada musim penyelenggaraan ibadah haji 1445.
“Saya kira ini bagian dari upaya Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penertiban dalam rangka memberikan pelayanan terbaik baik bagi jemaah haji yang datang dari berbagai negara di dunia,” ujarnya.
Baca juga: Pendapatan PLN Capai Rp487 Triliun, Ditopang Peningkatan Penjualan Tenaga Listrik
Dia berharap dengan adanya pemberlakuan tersebut bisa dipatuhi oleh Warga Indonesia yang berniat ke Tanah Suci menggunakan visa ziarah.
“Jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum setibanya di Tanah Suci,” katanya.
“Sebaiknya tidak memaksakan diri. Sebab, itu tidak sesuai dengan ketentuan Arab Saudi,” katanya.
Baca juga: Ajarkan Anak Menabung, Begini Mudah dan Praktisnya Buka Rekening Tabungan BRI Junio lewat BRImo
Kemudian bagi jemaah yang masih berada di Indonesia dan berniat untuk menggunakan visa ziarah dalam berhai diminta tidak memaksakan diri. Sebab, penggunaan visa ziarah hanya bisa digunakan untuk masuk ke kota selain Makkah di Arab Saudi.
“Visa ziarah bisa digunakan untuk masuk ke berbagai kota di Arab Saudi, tapi tidak untuk ke Makkah sampai 15 Zulhijjah 1445. Jemaah bisa mendiskusikan hal ini dengan travelnya, termasuk jika ada rencana untuk membatalkan keberangkatannya,” imbaunya. (Suara.com)
Editor: kk

-
Bappedalitbang Banjar3 hari yang lalu
Bappedalitbang Banjar Sambut Baik Inmendagri No 2 Tahun 2025
-
HEADLINE2 hari yang lalu
3 Mei Penerbangan Kloter Pertama Haji di Bandara Syamsudin Noor
-
Olahraga2 hari yang lalu
Wagub Hasnur Cek Stadion 17 Mei Banjarmasin
-
PTAM INTAN BANJAR3 hari yang lalu
PTAM Intan Banjar Perbaiki Jaringan Pipa, Ini Wilayah yang Terdampak
-
HEADLINE3 hari yang lalu
Bandara Syamsudin Noor Catat Peningkatan Penumpang 2,2 Persen, 91 Pergerakan Pesawat per Hari Periode Mudik Lebaran
-
PLN UIP3B KALIMANTAN3 hari yang lalu
PLN Bergerak Cepat, Travers Tower dari Mantuil Dibongkar untuk Pulihkan Kelistrikan Muara Teweh