Connect with us

HEADLINE

AWAS. Modus Penggunaan Anggaran Covid-19 untuk Pilkada, KPK Mulai ‘Pasang Mata’!

Diterbitkan

pada

KPK mengungkap sejumlah modus kepala daerah menggunakan anggaran Covid-19 untuk Pilkada. Foto : thoughtco

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA– Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, terdapat modus anggaran penanganan Covid-19 diselewengkan untuk kepentingan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

“Penyalahgunaan juga bisa dilihat dari besar kecilnya permintaan anggaran penanganan Covid-19, di wilayah atau daerah yang ikut menyelenggarakan pilkada serentak,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2020).

Ia menyatakan beberapa kepala daerah yang berkepentingan untuk maju, KPK melihat mengajukan alokasi anggaran Covid-19 yang cukup tinggi, padahal kasus di wilayahnya sedikit.

Selain itu, kata dia, ada juga kepala daerah yang mengajukan anggaran penanganan Covid-19 yang rendah, padahal kasus di wilayahnya terbilang tinggi.

 

Hal tersebut terjadi karena kepala daerah itu sudah memimpin di periode kedua sehingga tidak berkepentingan lagi untuk maju. “Saya ingatkan, jangan main-main. Ini menjadi perhatian penuh KPK. Terlebih dana penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun dari APBN maupun APBD adalah uang rakyat yang harus jelas peruntukannya dan harus dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya,” tuturnya.

KPK, lanjut Firli, juga mengucapkan banyak terima kasih atas peran aktif seluruh elemen masyarakat bersama-sama KPK turut mengawasi proses penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dilakukan penyelenggara negara baik di pusat maupun aparatur pemerintah khususnya kepala daerah, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah.

Selain bisa melaporkan langsung ke KPK, ia mengatakan masyarakat juga dapat mengakses aplikasi JAGA Bansos untuk melaporkan upaya-upaya penyelewengan yang dilakukan aparatur pemerintahan baik di pusat maupun di daerah kepada KPK.

Ia mengungkapkan beberapa laporan masyarakat yang masuk ke KPK saat ini sudah ditindaklanjuti lembaganya. “Kembali saya ingatkan kepada calon koruptor atau siapapun yang berpikir atau coba-coba korupsi anggaran penanganan Covid-19, hukuman mati menanti dan hanya persoalan waktu bagi kami untuk mengungkap semua itu,” ujar dia.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkirakan potensi politik uang di pesta demokrasi tahun ini diperkirakan bakal lebih tinggi dibandingkan pada beberapa pemilihan sebelumnya.

Hal ini mengingat kondisi ekonomi masyarakat Indonesia memburuk akibat pandemi virus corona Covid-19. “Karena kondisi pandemi ini ekonomi kurang baik, maka money politic juga bisa tinggi,” kata Ketua Bawaslu Abhan.

Ia memperkirakan modus politik uang berupa bantuan sosial diperkirakan marak terjadi dalam Pilkada 2020. Ada pula yang berbentuk pemberian bantuan alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).

Abhan, sebagaimana dilansir katadata.co.id menilai pemberian bansos, alat kesehatan, maupun APD ini sah-sah saja dalam kondisi normal. Hanya saja, bagi-bagi uang jelang Pilkada 2020 akan disertai unsur politis. “Nantinya dia diminta untuk memilih. Jadi unsurnya (politik uang) terpenuhi karena ada unsur untuk mengajak memilih,” kata Abhan.

Dia menjelaskan politik uang tersebut dapat menyebabkan timbulnya potensi korupsi dan merusak tatanan demokrasi yang ada saat ini. Selain itu, Abhan menilai pelaksanaan Pilkada nantinya tidak lagi berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Kemudian semakin tingginya biaya politik,” kata dia. Untuk mengantisipasi politik uang terjadi di Pilkada 2020, Abhan menilai sudah ada aturan yang melarang hal tersebut. Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sanksi politik uang dalam UU tersebut bisa berupa pidana maupun administrasi. “Bawaslu punya kewenangan untuk memproses secara ajudikasi dan sanksi yang paling berat adalah memberikan putusan diskualifikasi,” katanya.

Potensi politik uang juga disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kapiah saat menerima kunjungan Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta di Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Erna meminta dukungan Polda Kalsel dalam penindakan terhadap kubu pasangan calon yang melakukan politik uang atau pelanggaran pemilu lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Irjen Nico mengatakan siap mendampingi penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu di wilayah hukum Polda Kalsel. “Polda Kalsel siap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dalam pelaksanaan pilkada dan senantiasa mendukung kerja Bawaslu dan KPU,” katanya. (Kanalkalimantan.com/suara)


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->