Connect with us

HEADLINE

Babah Divonis 2,5 Tahun Penjara, Cuci Uang Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Diterbitkan

pada

Babah alias Satrya Gunawan, terdakwa kasus TPPU saat akan keluar ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin usai mendengarkan putusan hakim. Foto: rizki

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan narkoba Fredy Pratama, Satrya Gunawan alias Babah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Putusan pidana tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Yusriansyah SH MHum didampingi dua Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro SH dan Rustam Parluhutan SH MH, Senin (15/7/2024) siang.

“Terdakwa Satrya Gunawan alias Babah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dalam dakwaan primair kesatu penuntut umum,” kata Yusriansyah.

Baca juga: Khawatir Disalahgunakan, Puluhan Batang Tanaman Kecubung di Banjarbaru Dimusnahkan

Selain hukuman badan, paman dari buronan gembong narkoba internasional Fredy Pratama itu juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp2 miliar.

Hakim memberikan catatan, jika denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka kurungan penjara ditambah selama 3 bulan.

Putusan juga menyatakan puluhan aset berupa sertifikat tanah dan bangunan yang disita saat penyidikan perkara Babah dirampas untuk negara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa Babah dinyatakan terbukti bersalah melakukan TPPU dengan menerima aliran dana yang bersumber dari bisnis haram narkoba Fredy Pratama melalui terpidana Lian Silas dan kaki tangannya.

Baca juga: Hotel Aeris Masih Belum Lengkapi Izin Terkait Limbah dan Dampak Lalulintas

Dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dinyatakan hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan 2 tahun 6 bulan penjara itu lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang menuntut Babah dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Setelah sidang putusan selesai, kepada awak media, Babah irit bicara. Dia belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima saja putusan hakim PN Banjarmasin.

“Biar pengacara saja,” ucap Babah singkat.

Baca juga: 7 Pelanggaran Prioritas Penindakan Operasi Patuh Intan 2024 di Banjarmasin 

Arbain SH, penasehat hukum Babah juga belum dapat menentukan sikap. Pihaknya akan memanfaatkan waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan.

“Pada intinya kita masih koordinasikan selama tujuh hari,” ujar Bain.

Hal yang sama juga diungkapkan tim JPU dari Kejari Banjarmasin, yaitu belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengambil langkah hukum banding.

Babah sebelumnya ditangkap karena terlibat kasus TPPU narkotika jaringan Fredy Pratama. Perkara Babah ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri. Setelah penyidikan selesai perkara Babah kemudian dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin dan disidangkan di PN Banjarmasin sejak Maret 2024.

Baca juga: Meraih Kebebasan Finansial: 5 Rekomendasi Usaha Franchise dengan Dukungan Kredit BRIguna

Sejak tahun 2016, Babah disebut menerima aliran dana yang bersumber dari Fredy Pratama menggunakan rekening atas nama pribadi dan orang lain. Uang itu mengalir tidak dikirim langsung oleh Fredy Pratama melainkan melalui kaki tangannya, khususnya dari Lian Silas yang telah divonis bersalah dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Modus pencucian uang yang dilakukan oleh Babah sendiri dengan cara memanfaatkan aliran dana yang diduga terafiliasi dari bisnis narkoba Fredy Pratama melakukan bisnis jual beli tanah.

Barang bukti yang disita penyidik pada perkara Babah nilainya cukup fantastis, berupa 48 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kalsel dengan total keseluruhan nilai mencapai Rp55 miliar.(Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->