HEADLINE
Bacakan Pledoi, Mardani Maming Melawan Tuntutan Penjara 10,5 Tahun
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Terdakwa kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) Mardani H Maming kembali menjalani persidangan, Rabu (25/1/2023) siang, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang kali ini, terdakwa melalui kuasa hukum Abdul Qodir membacakan pembelaan (pledoi) atas tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun 6 bulan penjara.
Dalam pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan JPU.
Lebih lanjut di dalam pledoi, mantan Bupati Tanah Bumbu itu juga meminta hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk memutus bebas terdakwa dari penahanan.
Baca juga : Dituntut 10,5 Tahun dan Uang Pengganti Rp 118 Miliar, Ini Pertimbangan yang Beratkan Mardani
“Membebaskan terdakwa Mardani Maming dari dakwaan pertama atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan JPU, membebaskan dan mengeluarkan Mardani Maming dari rumah tahanan setelah putusan ini dibacakan, merehabilitasi nama baik Mardani Maming dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas kuasa hukum terdakwa saat membacakan pledoi.
Sebelumnya Mardani H Maming dituntut oleh JPU KPK dengan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan dan denda Rp 700 juta subsider kurungan selama 8 bulan penjara.
Terdakwa Mardani Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 118,7 miliar yang dibayarkan paling lambat 1 bulan pasca putusan berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar, maka harta bendanya akan disita JPU untuk dilelang atau jika tidak cukup diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Baca juga : 308 Gram Sabu Dimusnahkan, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Banjarbaru
Ditemui usai persidangan, Abdul Qodir kuasa hukum terdakwa mengatakan, di dalam pledoinya telah memuat fakta-fakta yang menepis tuntutan dari JPU, misalnya terkait penerbitan SK pengalihan IUP yang dianggap JPU melanggar Pasal 93 UU Minerba.
Dirinya juga menegaskan, terdakwa Mardani Maming tidak pernah menerima suap dari Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio sebagaimana yang didakwakan JPU sebelumnya. Abdul Qodir menerangkan, hubungan Mardani dan almarhum Henry hanyalah sebatas transaksi bisnis.
“Fakta lain misalnya penerimaan uang itu tidak pernah ada, yang ada hanyalah transaksi bisnis to bisnis yang sifatnya adalah keperdataan murni jadi bukan suap,” kata Abdul Qodir.
Terkait uang pengganti sebesar Rp 118 miliar yang dituntut JPU, kuasa hukum Mardani mengklaim jika klinenya tidak terbukti merugikan keuangan negara, sehingga pihaknya menilai tuntutan uang pengganti tidak berasalan menurut hukum.
“Dala perkara ini dari mulai awal sidang tidak ada sepeserpun kerugian negara, kalau minta uang pengganti jelas salah,” tutupnya.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Hero Kuntjoro dan empat anggota majelis hakim, Mardani Maming mengikuti secara daring dari gedung Merah putih KPK dan sempat membacakan pledoinya sendiri.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda putusan majelis hakim pada Jumat (10/2/2023) mendatang. (Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : rizki
Editor : bie
-
HEADLINE3 hari yang lalu
UIN Antasari Banjarmasin Resmi Terakreditasi A
-
Kabupaten Banjar3 hari yang lalu
Lindungi Konsumen, Pelaku Usaha dan Masyarakat, DKUMPP Banjar Sosialisasikan Metrologi Lokal
-
Kota Banjarbaru3 hari yang lalu
Pj Wali Kota Sorong Pelajari MPP Banjarbaru
-
HEADLINE3 hari yang lalu
CEK FAKTA: Pernyataan Rahmadian Noor soal Terlambatnya Sebaran Pupuk dan Kontribusi Batola 20% terhadap Produksi Beras di Kalsel
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Petani Sumardi Divonis Bersalah, Mahasiswa Unjuk Rasa di PN Martapura
-
HEADLINE3 hari yang lalu
KPK Panggil Ketua DPRD Kalsel Saksi Kasus Suap Proyek