Kriminal
Bagong Dibekuk, 4 Paket Sabu Jadi Barbuk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -Anggota Polsek Aluh-aluh meringkus seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Tanipah RT 2, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, pada Rabu (7/10/2020).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu.
Pria itu IH alias Bagong (44), warga Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar, dibekuk di rumahnya.
Menurut Kapolsek Aluh Aluh Ipda Simon Jumadi, kepada Kanalkalimantan.com, Sabtu (10/10/2020) mengatakan, penangkapan satu orang tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi barang haram di rumah tersangka Bagong.
“Alhasil saat dilakukan pengerebekan pihaknya, mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti berupa sabu dan uang tunai Rp 350 ribu, satu buah handphone merk samsung warna hitam, satu pak plastik klip dan satu buah dompet warna hitam,” ujarnya.
Pada saat dilakukan penggerebakan tersangka Bagong sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah.
“Pelaku berusaha melarikan diri ke arah belakang rumah, namun usaha pelaku melarikan tidak berhasil, karena anggota kita sudah mengepung rumah tersangka,” katanya.
Ipda Simon Jumadi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Bagong menyebutkan satu inisial yaitu AT warga Banjarmasin yang diduga pemasok barang haram tersebut.
“Ketika kita lakukan pemeriksaan tersangka Bagong menyebutkan satu nama yaitu AT, kami menduga nama itu adalah pemasok ke Bagong,” kata Ipda Simon Jumadi.
Pemesanan barang haram tersebut, Bagong mendapatkannya dari komunikasi handphone, dan yang mengantar barang haram tersebut adalah orang suruhan (anak buah) dari AT.
Ketika pihak kepolisian menanyakan dimana rumah AT, Bagong tidak mengetahui dimana alamat persisnya.
“Kita sedang menelusuri AT,” tegas Ipda Simon Jumadi
Atas perbuatannya itu, tersangka akan dijerat dengan pasal peredaran gelap narkotika golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1sub 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2008 tentang Narkotika, dengan acaman hukuman penjara 20 tahun. (kanalkalimantan.com/wahyu)
Editor : Bie
-
HEADLINE2 hari yang lalu
BREAKING NEWS: Maling Motor Tergeletak di Pinggir Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Terduga Maling Sepeda Motor Diringkus Warga di Jalan Trikora
-
HEADLINE2 hari yang lalu
Hujan-hujanan, Bocah di Banjarbaru Meninggal Dunia di Selokan Sempit Depan Rumah
-
Bisnis3 hari yang lalu
Waspada Pinjaman Online, OJK Kalsel: Pinjol Ilegal Cenderung Beri Kemudahan Diawal
-
Kota Banjarmasin1 hari yang lalu
Nyawa Lelaki di Banjarmasin Berakhir dalam Lilitan Ayunan Hammock
-
Kalimantan Selatan2 hari yang lalu
Hilang Saat Tambat Kapal di Alur Sungai Barito