Connect with us

Kota Banjarbaru

Bahas Aturan Baru IMB, Iwansyah Target Raperda Rampung September

Diterbitkan

pada

Paripurna pembahasan sejumlah Raperda di DPRD Banjarbaru Foto: Rico

BANJARBARU, Aturan baru Izin retiribusi mendirikan bangunan akhirnya disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Banjarbaru, Senin (21/1) siang. Selain itu, dalam rapat Perda. Sebelumnya pembahasan atas raperda tersebut telah dilaksanakan pembahasan oleh Pansus tersebut juga sekaligus menyampaikan 3 buah Raperda.

Dimpimpin Ketua DPRD Kota Banjarbau AR Iwansyah, rapat ini sendiri dihadiri Walikota Banjarbaru H Nadjmi Adhani berserta Wakil Wali Kota Banjarbaru H Darmawan Jaya Setiawan, beserta jajaran SKPD lingkup Kota Banjarbaru.

Pengambilan keputusan rancangan (Peraturan Daerah) Perda tentang retribusi izin mendirikan bangunan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembentukan yang telah dibentuk Pansus B.

Namun demikian terdapat perubahan mendasar pada Raperda yang sedang dibahas. Jika pada Perda sebelumnya besaran tarif retiribusi hanya ditentukan berdasarkan luasan bangunan yang dikelompokkan pada jenis bangunan komersil dan tidak komersil, bangunan permanen dan tidak permanen yang meliputi antara lain objek bangunan berupa ; Bangunan Gedung, Pagar, Jembatan , Turap/Siring, Rabat/Selasar, Kolam, Pemasangan Tower, Pemasangan Kabel, Pemasangan Landasan Mesin, Gorong-gorong Jembatan, Tangki dan Panggung/ Bangungan Reklame,

Sedangkan pada Perda yang akan ditetapkan dengan mengacu pada ketentuan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRR/M/2016 tentang izin mendirikan bangunan, perhitungan sturktur dan besaran tarif retribusi IMB dirubah dan ditentukan berdasarkan perhitungan komponen luas bangunan x Indeks Terintegrasi x Tarif Retribusi, yang dikelompokan pada jenis-jenis bangunan meliputi ; pembangunan  bangunan gedung baru, rehabilitasi, pelestarianndan pemugaran bangunan gedung, pembagunan prasarana banguanan gedung baru, dan rehabilitasi prasarana bangunan gedung baru.

Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani ketika diwawancarai menjelaskan payung hukum untuk perizinan IMB sudah diperbaharui ini pada dasarnya menindaklanjuti rekomendasi Badan pemeriksa Keuangan serta agar perda Kota Banjarbaru tidak bertentangan dengan Peraturan perundang Undangan yang lebih tinggi.

“Harapannya perda ini efektif dan aparat di lapangan tidak ragu lagi untuk meklaksanakan perda Retribusi IMB ini, sekaligus perda ini pintumasuk untuk mendapatkan restribusi daerah,” kata Nadjmi.

Selain pengesahan Raperda tentang Pengambilan Keputusan Raperda restribusi IMB, juga ada penyampaian tiga buah Raperda yakni, Raperda Tentang Perubahan atas Perubahan Perda Kota Banjarbaru nomor 10 tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah, juga ada Raperda Tentang Perubahan atas Perda Kota Banjarbaru no 31 Tahun 2011 tentang retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Bidang Perikanan.

Ketiga Yakni raperda Tentang perubahan atas Perda Kota Banjarbaru nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Disamping itu Raperda tentang Pengelolaan Perparkiran yang diusulkan Dinas Perhubungan Banjarbaru juga hampir rampung.

Raperda ini sudah disepakati dalam paripurna Internal bersama anggota DPRD Banjarbaru, Senin (14/1) lalu. Saat ini, Pansus DPRD Banjarbaru sudah membawa Raperda ini ke Biro Hukum Setdaprov Kalsel untuk mendapat persetujuan.

Disisi lain , Ketua DPRD Banjarbaru AR Iwansyah mengatakan pihaknya mempunyai tugas untuk menangani 10 Raperda yang terdiri dari 3 Perda Komulatif terbuka yang artinya perda harus diselesaikan, yaitu APBD tahun 2020, perubahan 2019 dan pertanggung jawaban 2018.

“Insyaallah yang 3 ini selesai. Kalau yang 7 lagi saat ini baru masuk 3, tadi baru disampaikan. Berarti sisa 4 lagi belum masuk kita tunggu dari Pemko. Target kita bulan September selesai, karena akhir jabatan kawanan kawan DPRD Banjarbaru adalah 9 Oktober nanti,” katanya. (rico)

Reporter:Rico
Editor:Cell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->